Binjai,harian62.info -
Ketika Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah yang lalu, masyarakat merasa begitu sangat tenang saat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan terciptanya kenyamanan dan ketertiban di Kota Binjai.
Namun, saat ini kaum emak-emak terlihat sudah mulai resah kembali dengan ada beroperasi nya kembali barak-barak yang ada di Kota Binjai. Hal tersebut menjadi sorotan oleh salah satu emak-emak di Kota Binjai yang namanya tidak mau disebutkan, dirinya bercerita kepada ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Binjai di warkop Welly, Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (12/04/2025) pagi.
"Pada saat bulan Suci Ramadhan kemarin kinerja TNI - Polri sangat sangat kita apresiasi, karena para anak remaja mulai hidup dengan tertib serta turut juga melaksanakan ibadah puasa ibadah ibadah lainnya di bulan Ramadhan. Tingkat kriminalitas terlihat sangat berkurang, situasi kamtibmas sangat kondusif, karena tidak adanya barak-barak yang beroperasi lagi di Kota Binjai," ucapnya.
Akan tetapi seminggu (H+7) hari Raya Idul Fitri, para emak-emak mulai cemas karena ada beroperasinya kembali beberapa barak narkoba yang ada di kecamatan Binjai Timur, Binjai Selatan, dan Binjai Barat.
Mewakili emak emak lainnya "Saya berharapan kepada ketua IWO Kota Binjai Surya Darma Sitepu, agar dirinya bersama anggotanya dapat memberitakan perihal menjamurnya kembali barak barak narkoba yang buka secara mendadak setelah Hari Raya Idul Fitri. Saya mohon tolong publikasikan, kondisi ini,mohon diviral kan keberadaan barak-barak narkoba tersebut, agar APH segera bertindak untuk memberantas nya kembali seperti saat sebelum dan dalam saat dalam suasana bulan Ramadhan kemarin," ungkapnya.
Lebih lanjut, kecemasan emak-emak tadi dikarenakan THR anak-anak nya yang masih remaja telah habis di meja barak tersebut. Karena ajakan teman sesama remaja, akhirnya berangkat lah mereka untuk menghisap sabu-sabu ke barak barak narkoba. Keberadaan barak barak tersebut sebagai faktor pendukung sebagai penyedia jasa penjualan narkoba di kota Binjai..
Besar harapan emak tersebut agar Ketua IWO Kota Binjai mau mengerahkan anggotanya agar memberitakan ada beroperasinya barak barak narkoba tersebut yang jarang terekpose media, karena diduga sudah disogok oleh pemilik barak," pungkasnya.
Sementara itu Ketua IWO Kota Binjai Surya Darma Sitepu menjelaskan bahwa, berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 Undang-Undang tentang narkoba bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor.
"Terkait berapa hukuman minimal untuk perdagangan narkoba..? dirinya menyebutkan, Pelanggaran Pertama tidak kurang dari 5 tahun, dan tidak lebih dari 40 tahun. Namun, jika mengakibatkan kematian atau cedera serius, tidak kurang dari 20 tahun atau lebih dari seumur hidup. Denda tidak lebih dari $5 juta jika seorang individu, $25 juta jika bukan seorang individu. Pelanggaran Kedua tidak kurang dari 10 tahun, dan tidak lebih dari seumur hidup," papar ketua IWO.
Bandar narkoba dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Terkait pemberitaan, kita IWO kota Binjai siap untuk memerangi peredaran narkoba.
Saya selaku ketua IWO Kota Binjai akan mengerahkan seluruh anggota IWO Kota Binjai untuk memberitakan tentang adanya barak-barak yang tidak terekspose media di tiga (3) kecamatan yang ada ditengah-tengah Kota Binjai. Kita akan berupaya agar TNI - Polri bekerja untuk dapat memberantas barak-barak tersebut," tutup Surya Darma.
(DK24)
0 Komentar