Samsat Cikarang Luncurkan Program Bebas Tunggakan PKB dan SWDKLLJ, Antusias Warga Membludak

Bekasi,harian62.info -

Warga Memadati  Kantor Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi. sejak pagi hari ratusan warga yang antusias mengikuti Program Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 memberikan dua manfaat besar:

1. Penghapusan denda PKB untuk semua tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya

2. Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.Selasa 8/4/2025.


Keringanan untuk Masyarakat . Viktor, Samsat Cikarang, menjelaskan program ini sebagai bentuk relaksasi fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa denda. 


" Ini kesempatan emas melunasi tunggakan sekaligus mendukung program pemutihan pajak daerah " tegasnya.


Dari pantauan di lokasi antrean panjang sejak habis subuh antrean mengular sejak pukul 06.30 WIB. Sejumlah warga mengaku sengaja datang lebih awal Herman (42), pemilik motor: Tunggakan 3 tahun akhirnya bisa dilunasi tanpa denda. 


Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Cikarang  menyediakan Penambahan 10 loket khusus Pembagian nomor antrian onlinevia aplikasi JMO.


" Segera manfaatkan sebelum deadline. Setelah ini, penagihan akan kembali normal dengan denda progresif" Pungkasnya.




(Rohim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung