Penetapan Bupati Terpilih Segera Digelar, KPU Pasaman Tunggu BRPK Dari MK





Harian62 info.Pasaman Sumbar,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa hingga Sabtu dini hari (26/4/2025), belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar Sabtu 19 April 2025 yang lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran menyampaikan, bahwa pihaknya belum menerima informasi adanya sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon peserta pemilu.

“Hingga saat ini belum terpantau adanya gugatan yang masuk ke MK. Jika penetapan hasil dilakukan pada Rabu (23/4/2025), maka seharusnya batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25/4/2025),” ujar Juli Yusran, Sabtu (26/4).

Lebih lanjut Juli Yusran menjelaskan, bahwa meskipun belum ada tanda-tanda sengketa, KPU tetap menunggu kepastian resmi dari MK melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK dinyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.

BRPK dari MK akan diteruskan ke KPU RI, lalu ke KPU kabupaten. Apabila dinyatakan tidak ada gugatan, maka KPU Pasaman memiliki waktu tiga hari untuk menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil PSU Pilkada Pasaman.

“KPU Kabupaten Pasaman, meskipun diberi ruang untuk menindaklanjuti paling lama 3 hari setelah BRPK diterima dari MK, biasanya sudah melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih pada 1 atau 2 hari setelah menerima BRPK,” pungkas Juli Yusran, yang merupakan lulusan S-3 ini.

Seperti diketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery–Parulian Dalimunte, meraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman 2024.

Kemenangan dan perolehan suara terbanyak ini resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, dilangsungkan di lantai III Kantor Bupati, Rabu (23/4).

Dari hasil penetapan pleno, Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul signifikan dengan perolehan 61.391 suara, mengalahkan dua pasangan lainnya, Maraondak–Desrizal (49.907 suara) dan Sabar AS–Sukardi (30.319 suara). Ketuk palu penetapan hasil oleh KPU Pasaman ini berlangsung pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 21.14 WIB.


(Andalusia.Korwil Sumbar) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung