Kampanye Ilegal di Luar Jadwal: Paslon 01 Welly Suhery & Parulian Disudutkan, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

                                

Lubuk Sikaping,harian62.info -

Dalam sebuah aksi yang sangat tidak terpuji, pasangan calon Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Welly Suhery–Parulian, dengan sengaja memanfaatkan bencana alam yang menimpa warga Jorong Padang Sarai, Kecamatan Lubuk Sikaping, sebagai momentum kampanye ilegal. Kegiatan kampanye ini dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Pasaman, sehingga semakin mengkhianati spirit demokrasi dan etika bermasyarakat.



Tim Hukum Sabar AS-Sukardi (SASUAI) menegaskan bahwa tindakan Paslon 01 ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Pasal 69 huruf (k) Undang-Undang PILKADA. Pelanggaran ini, yang dilakukan dengan sengaja menggunakan momen bencana untuk kepentingan politik, patut mendapatkan sanksi tegas dan pidana sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang PILKADA.


Trisno Marta G Alamsyah dari Tim Hukum SASUAI mengungkapkan bahwa dalam aksinya, pasangan calon tersebut secara terang-terangan menurunkan excavator di area yang terdampak longsor dan memasang spanduk kampanye. Tindakan tersebut jelas merupakan kampanye terselubung dengan modus menyalahgunakan bantuan kemanusiaan guna mendulang simpati pemilih secara haram.



Ketidakprofesionalan dan pelanggaran aturan ini harus segera mendapat perhatian serius. Bawaslu Pasaman, sebagai institusi yang memiliki kewajiban mengawal jalannya demokrasi, dinilai telah menunjukkan kelalaian dengan tidak segera menghentikan aksi kampanye ilegal ini. Tim Hukum SASUAI menuntut agar Bawaslu segera menindak tegas Paslon 01 tanpa kompromi, demi menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan.


Pada tanggal 11 April 2025, Tim Hukum SASUAI melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Pasaman dan menyertakan bukti foto yang jelas memperlihatkan spanduk kampanye Paslon No. Urut 01 terpasang pada excavator yang sedang bekerja di lokasi bencana. “Kita tidak akan tinggal diam jika bukti ini diabaikan. Tindakan paslon 01 yang memanfaatkan penderitaan rakyat untuk keuntungan politik patut dicap sebagai permainan kotor yang harus segera diberantas,” tegas Trisno Marta G Alamsyah, didampingi oleh rekan-rekannya Taufiq Hidayat, Andrian, Andreas Ronaldo, Hamdil Adam, dan Muhammad Nico Marlinov.



Jika ada kekurangan bukti atau saksi, Tim Hukum SASUAI siap melengkapi dengan dasar hukum yang kuat. Kini, pertanyaan yang menggantung adalah apakah Bawaslu akan bertindak tegas dan konsisten atau memilih untuk menutup mata terhadap upaya kotor Paslon 01 dalam menggoyahkan fondasi demokrasi di Pasaman.




(Tim) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung