Pasaman,harian62.info -
Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Sabar AS - Sukardi (Sasuai) menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman, Jumat (11/04/2025). Tim Hukum Sasuai yang datang yakni Taufiq Hidayat, Andreas Ronaldo, Andrian dan Hamdil Adam, menyampaikan sanggahan terhadap surat undangan Klarifikasi terkait dengan adanya Temuan Bawaslu Nomor : 01/Reg/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 kepada Calon Bupati Sabar AS.
Tim hukum Sasuai, Taufiq Hidayat mengatakan surat undangan Klarifikasi tersebut tidak layak untuk ditanggapi oleh Sabar AS karena surat tersebut Obscuur secara Substansi. Menurutnya setelah dipelajari surat undangan klarifikasi tersebut hanya menyebutkan temuan dugaan pelanggaran pidana namun Pasal dugaan pelanggaran Pidana dalam surat itu tidak dicantumkan.
"Surat undangan klarifikasi tersebut juga tidak memuat uraian singkat peristiwa Pidana ini jelas tidak sesuai dengan praktek hukum acara pidana, sehingga Sabar AS selaku pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi tidak mengerti untuk apa dia dipanggil terkait masalah temuan Bawaslu tersebut," ungkap Taufiq Hidayat di Kantor Bawaslu Pasaman.
Ia menerangkan bahwa tanggapan dari komisioner Bawaslu Pasaman bahwa pasal pidana dalam surat undangan klarifikasi dirahasiakan Bawaslu dan tidak boleh dicantumkan dalam surat undangan.
" Ketika ditanya balik oleh Tim Hukum dasar hukumnya dimana Komisioner Bawaslu tidak mampu menunjukan Pasalnya, maka wajar jika pendukung Sabar AS mulai berasumsi kalau undangan klarifikasi ini hanya untuk menjebak Sabar AS agar dapat diperkarakan dan disabotase dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstusi.
Taufiq menyayangkan surat panggilan Bawaslu tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp yang tidak sesuai dengan formalitas panggilan resmi, dan ini sangat tidak profesional pihak Bawaslu dalam bekerja.
Menurutnya, akibat tidak profesional Bawaslu tersebut telah merugikan pasangan Calon Nomor Urut 3. Apalagi sudah disebarkan melalui berita online dan sosial media.
" Setelah ini kami tim hukum akan mempertimbangkan untuk melaporan Komisioner Bawaslu Pasaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkas Taufiq.
(Andalusia. korwil Sumbar)
0 Komentar