Pasaman,harian62.info -
Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS-Sukardi (SASUAI) melayangkan surat Sanggahan atas Temuan Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman, Sabtu (12/04/2025). Dalam suratnya, Tim Hukum Pasangan SASUAI menilai temuan Bawaslu tersebut harus dihentikan karena sudah lewat waktu atau kadaluarsa.
Tim Hukum Pasangan SASUAI, Andrian menerangkan bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 20 angka 3 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu sebagai informasi awal.
Andrian merujuk Surat Bawaslu Pasaman Nomor : B-94/PM.00.02/K.SB-06/03/2025 tertanggal 28 Maret 2025 tentang Penelusuran Informasi Awal maka dari itu masa waktu penelusuran informasi awal tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari dengan rentang waktu 28 Maret 2025 s/d 3 April 2025, sedangkan Bawaslu Pasaman baru menetapkan hasil temuan Nomor : 01/Reg/TM/PB/Kab/03.13/IV/2025 pada Tanggal 09 April 2025.
“Kami minta temuan Bawaslu Pasaman itu dihentikan karena sudah kadaluarsa sejak tanggal 4 April 2025,” ujar Andrian, didampingi Taufiq Hidayat, Andreas Ronaldo dan Hamdil Adam.
(Andalusia korwil Sumbar)
0 Komentar