Warga Nagori BahJoga Sesalkan Sikap Oknum BKO Pengamanan PTPN IV BahJambi Diduga Bertindak Arogan, Intimidatif


Simalungun,harian62.info -

Seorang warga yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami tindakan intimidatif oleh oknum BKO pengamanan PTPN IV Bah Jambi. Insiden ini terjadi di Afdeling 1, Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (22/03/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.



Menurut saksi mata, BHW alias BG, insiden berawal saat seorang petugas keamanan bersama oknum BKO berinisial RH berpatroli setelah menerima laporan kehilangan TBS. Saat patroli, mereka melihat seorang pria, Rizal alias Bagor, membawa satu tandan buah sawit. Ketika hendak diamankan, oknum BKO diduga menodongkan senjata api, menyebabkan Rizal panik dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.



Rizal mengklaim bahwa TBS tersebut berasal dari kebun milik warga, bukan milik PTPN IV. Namun, oknum BKO tetap bersikeras membawanya ke kantor Korkam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Situasi sempat memanas ketika Rizal berteriak meminta pertolongan, menarik perhatian warga sekitar.



Sejumlah warga kemudian berkumpul dan berupaya menghalangi petugas yang ingin membawa Rizal ke kantor. Saat insiden berlangsung, terdapat dua oknum BKO dan dua petugas keamanan PTPN IV di lokasi kejadian.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Korkam belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi untuk klarifikasi.



Dasar Hukum dan Implikasi

• Pasal 362 KUHP mengatur bahwa pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.



• Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.



• Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian melarang aparat bertindak sewenang-wenang atau menggunakan kekerasan yang tidak proporsional.



Jika terbukti ada tindakan intimidasi atau penyalahgunaan wewenang, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera memberikan perhatian terhadap insiden ini guna menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.



Respons Pihak Perkebunan dan Reaksi Warga

Terpisah, Vincent, selaku Pimpinan Umum PTPN IV Kebun Bah Jambi, saat dikonfirmasi pada Minggu (23/03), menyampaikan melalui pesan tertulis bahwa "tindakan yang dilakukan BKO adalah untuk menyelamatkan aset perusahaan."



Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga setempat.
"Saya merasa tindakan dan jawaban seorang pejabat perkebunan tidak pantas. Hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan warga sekitar dan menciptakan efek ketakutan yang luar biasa, karena mereka (BKO) masuk ke perkampungan dengan membawa senjata api," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi pada Senin (24/03) siang.



Warga meminta agar pejabat PTPN IV bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/03) lalu dan menegaskan bahwa tindakan represif terhadap masyarakat tidak bisa dibenarkan.





(Blk)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung