Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik Jun Cs di Desa Muara Jernih Bebas Beroperasi

Merangin,harian62.info - 

Kembali di temukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat yang  membuat resah masyarakat.


Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini di kawasan Desa muara jernih, Kecamatan Tabir ulu, Kabupaten Merangin, provinsi Jambi, tepatnya di sekitar lokasi areal  tepian sungai batang tabir . (            ).


Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat muara jernih kepada team awak media, yang mengatakan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area  tepian sungai batang tabir.


“Iya bang. Kalau abang tidak percaya masuk saja ke lokasi. Abang akan temukan  lokasi yang sudah hancur dan porak poranda di sana,” ungkap salah seorang masyarakat setempat.


Untuk memastikan informasi yang dikutip, maka team awak media langsung turun ke lapangan guna mengkroscek kebenaran dari informasi itu pada (.             ).


Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal yang dimaksud.


Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di lokasi tersebut salah satunya milik seseorang bernama( jun) warga Desa muara jernih.


Sementara di tempat lain di lokasi yang sama, seorang pekerja PETI, mengatakan bahwa di sebelah alat berat yang bekerja di lokasi penambangan ini adalah milik (kandar).


Dari pantauan team awak media di lapangan, terlihat jelas beberapa Set Dompeng yang menggunakan alat berat Excavator yang beraktivitas di hamparan lokasi tersebut. Dimana, mereka (pelaku PETI, ) telah berhasil memenangkan pundi-pundi uang dari hasil perbuatan melanggar hukum mereka, dan bahkan mereka sadar telah merusak ekosistem alam dan juga telah sukses memporak porandakan kawasan perkebunan dan lingkungan.


Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan tepian sungai batang tabir dan lingkungan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang seperti di lokasi yang dimaksud.


Untuk itu, dirinya meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di Desa muara jernih tersebut bisa segera ditangkap.


“Dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan yang parah, erosi tanah, pencemaran air, dll. Penggunaan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya dalam penambangan dan pengolahan emas menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan jangka panjang. lingkungan dan perkebunan, mereka tahu itu. 


Tapi mereka para cukong yang berduit, mereka tetap membandel. kita minta Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas (peti) ini,” katanya.


Sampai di terbitkannya berita ini, (Jun) belum bisa dikonfirmasi, baik tatap muka ataupun via Telfon seluler dengan keadaan Nomor tidak dapat di hubungi.



(Samat GT)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung