Bekasi,harian62.info -
Perkerjan Proyek pemasangan paving block di SDN 02 Suka tenang yang berlokasi di Desa Suka tenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, kini jadi sorotan pasalnya dalam pengerjaan tanpa ada nya papan informasi atau plang proyek.
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan pemasangan paving block tidak transparan, karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang di lokasi.
” Menurut (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
” Dan dinilai tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang tak ingin di sebutkan mengatakan, bahwa proyek paving block tersebut diduga dikerjakan asal jadi, dirinya pun sebagai warga sini tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana.
“Seharusnya pihak pelaksana/kontraktor memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya,”kata warga. Selasa(11/3 /2025)
Selain itu, untuk pemadatan dasar bawah tidak di Stamper terlebih dahulu pada dasar tanahnya, padahal penggunaannya penting untuk menahan guna memadatkan material.
Warga, menambahkan bahwa proyek paving block tersebut seharusnya diawasi oleh pemerintah terkait, namun nyatanya proyek tersebut minim dari pengawasan.
Diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Melenceng dari administrasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Diketahui nampak para pekerja dilapangan ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) padahal ini menjadi keharusan sebagaimana yang tercantum dalam Papan Informasi.
Pasalnya pemasangan Paving Block di duga banyak yang renggang dan tidak rata serta pemasangan Casting belum di kerjakan, terkesan hanya menempel di permukaan tanah. Selain itu Pelaksanaan Pembangunan Paving Block diduga tumpang tindih dengan bangunan cor beton yang sudah ada.
“Dalam Papan Informasi Pekerjaan yang terpampang sebagaimana pesan K3 itu diantaranya penggunaan APD yang sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan bekerja termasuk dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat bekerja,”pungkas warga kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan pelaksana belum dapat dikonfirmasi dan sengaja Menghindar dari para awak media dan ormas.
(Rohim)
0 Komentar