Pengurus DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat Mempertanyakan Legalitas Izin Jaka Gadai

DeliSerdang,harian62.info - 

Jaka gadai yang membuka pergadaian, di Jalan Pelita Desa Pekan Kecamatan Batang kuis, mulai dipertanyakan Legalitas dan Perizinannya, oleh beberapa lembaga yang ada di DeliSerdang, salah satu nya DPD LSM pembela keadilan rakyat yang berdomisili di DeliSerdang.


Mengenai tentang perizinan.

Tentang membuka usaha pergadaian,diperlukan izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK) izin tersebut diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian ,dan tentang suku  bunga ganda yang dibuat oleh peraturan jaka gadai tersebut apa bila tidak ada ijin maka perusahan tersebut dianggap ilegal,sebagai mana mestinya peraturan tentang perizinan tentang otoritas jasa keuangan (OJK).


Dalam keterangan masyarakat batang kuis salah satu  nasabah menerangkan,akibat suku bunga Jaka gadai kami  terlilit hutang, karna bunga yang diberikan sangat pantastis,satu kali terlambat untuk membayar perusahaan Jaka gadai memberikan saksi sepuluribu  rupiah denda perharinya.


Padahal yang digadai hanya 300 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. Namun ketika 1 Minggu tidak dapat diambil maka bunga pun berjalan dan 10 hari akan dilelang.


Nanda afriyan syah,selaku ketua DPD LSM pembela keadilan rakyat di Kabupaten Deli Serdang. mempertanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang.


Apakah mereka membayar pajak untuk pendapatan daerah deliserdang, dan apakah izin nya  sudah diketahui legalitas nya oleh dinas terkaid, tersebut dan apakah otoritas jasa keuangan sudah memberikan perizinannya. 


Hal tersebut apabila itu tidak dilaksanakan maka kami selaku pengurus DPD LSM pembela keadilan rakyat, meminta kepada kepala dinas badan pendapatan daerah dan dinas terkait, untuk menutup usaha pergadaian Jaka gadai tersebut.


Dan apabila izin dan legalitas nya tidak jelas dan kami meminta dinas pendapatan daera untuk sidak kelokasi pergadaian tersebut, karna kami menilai mereka merugikan negara.


Dan juga kami menilai Jaka gadai tersebut mengambil keuntungan besar kepada masyarakat yang menggadaikan barang dan  keuntungan pajak nya tidak ada untuk  negara. ketika di Kompirmasi, stap nya menjawab tanya sama owner nya. dan ketika di wa owner nya tidak menjawab.



(Ilham)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung