Kinerja Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Rafahel Sandi Dipertanyakan DPD LBHK-Wartawan

DeliSerdang,harian62.info -

Menyayat hati dan sangat pilu dirasakan Julianta Br.Tarigan atas kejadian yang menimpa anak kandung nya sebut saja "LV", anak usia 14 tahun.


Telah terjadi pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung nya "LV" didesa durian emat belang Sinembah, tanjung muda hulu kebupaden Deli Serdang, diketahui pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 20.00 wib. yang berlokasi tepatnya, di kebun di desa durian empat belang.


Awal kronologi kejadian si "LV" korban pencabulan di ajak teman wanita nya, sebut saja si "VA" pergi ke suatu tempat, beralasan pertemuan dan bermain dengan teman-teman nya.  


Selepas bertemu dilokasi tepatnya di Kebun Desa Durian empat belang, para pelaku berjumlah bersekitar 7 orang, sudah menunggu di tempat lokasi tersebut, lalu terjadi lah pencabulan dan pemerkosaan ditempat tersebut .


Atas kejadian tersebut, orang tua korban telah melaporkan, kejadian tersebut, ke Polresta Deli Serdang dengan nomor STTLP/B/1112/XII/SPKT/Polres Deli Serdang Polda Sumatra Utara. Sejak tanggal 02 Desember 2024.


Namun sangat disayang kan, sejak tanggal dilaporkan nya kasus pencabulan pemerkosaan anak dibawa umur tersebut, sampai sekarang laporannya "melempem" Alias lambat penanganannya.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Rafahel Sandi Cahya di pertanyakan kinerjanya apakah kasus tersebut tidak bisa ditangani pihak nya, karna kasus tersebut beku sudah 3 bulan lamanya.


Dikarnakan laporan nya dianggap "melempem" dan diabaikan di Polresta DeliSerdang" lantas Julita br Tarigan mendatangi kantor hukum  sekertariat LBHK-Wartawan. yang berdomisili di Deli Serdang.


untuk meminta bantuan agar kasus nya di Giring dan cepat ditangani oleh  pihak kepolisian polres Deli Serdang.  Atas permintaan masyarakat tersebut.


Tim  hukum LBHK- Wartawan langsung gerak cepat mendatangi Unit Reskrim di bagian PPA. atas kejadian yang menimpa keluarga ibu julianta br Tarigan. Sahrul sa,g ketua LBHK- Wartawan bertanya kinerja Kapolres Deli Serdang. Kombes Pol Rafahel Sandi bagaimana penanganan perkaranya sampai beku segitu lamanya, padahal jelas kasus ini sangat keji dan biadap, anak usia 14 tahun di perlakukan seperti itu.


Dikatakan Nanda Afriyan Syah.SH, selaku Sekretaris LBHK-Wartawan, Kepolisian adalah Aparat Penegak Hukum Law Enforcement, tempat nya masyarakat mengadu tentang kriminal (Place of Complain). kalau perkara, yang fakta saja tiga bulan beku seperti ini bagaimana cara penegakan hukum nya" tutup nya".


Ketika awak media mengkonfirmasi pihak penyidik, dikatakannya masih tahap gelar perkara. dan dikompirmasi oleh Kasat Reskrim tidak ada jawaban.




(Ilham)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung