Kantor Preman NDP Dipimpin Oleh Sastra SH. M,Kn Terbukti Banyak Melakukan Tindakan Pelanggaran

Medan,harian62.info -

Keterbukaan dalam RDP, 13 maret 2025 dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang membuahkan hasil yang sangat signifikan dimana pihak dari Preman NDP dicatatkan banyak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja karena merasa di bawah kekuasaan Pengembang.


Saling lempar tanggung jawab antara Preman NDP dengan PTPN2 menunjukkan adanya percobaan melepas tanggung jawab karena banyak point point yang sudah diluar konteks hukum yg ada di Negara Republik Indonesia.


Sastra SH, M.Kn sebagai penanggung jawab penuh Operasional Lapangan dan sebagai sosok Pejabat Hukum seharusnya mengimstruksikan kepada semua anggotanya untuk taat Hukum, Namun yang terjadi dilapangan adalah kebalikannya. PMH ringan dan berat banyak ditemukan dilapangan, diantaranya ; 

-Perlakuan intimidasi terhadap rakyat petani.

-Penghancuran rumah warga tanpa ijin pemilik.

-Penghancuran Tanaman kebun para petani.

-Penghancuran tanaman keras/tua, unsur penghilangan bukti.

-Isolasi wilayah Petani dengan Penembokan Ilegal tanpa ijin resmi.

-Pengancaman terhadap petani dengan cara membuldoser, meratakan jadi lahan kosong. 


Dalam RDP tersebut bahwa pihak Preman NDP (SASTRA SH, M.Kn) tidak dapat menunjukkan bukti yang beralaskan Hukum seperti;

-. Tidak ada sertifikat kepemilikan resmi.

-. Tidak ada Sertifikat HGU yang Legal dari ATR/BPN dengan tanda tangan Kementrian terkait.

-. Tidak ada ijin pembangunan Tembok dari instansi terkait.

-. Tidak adanya KIP ( Keterbukaan Informasi Publik )

-. Tidak adanya bukti pembayaran Pajak Negara.

Pihak preman NDP   mengklaim sebagai HGU 3586, lantas  dimana 20% lahan Plasma bagi rakyat petani yang terkena dampak untuk bercocok tanam.


Banyak tempat tinggal para petani yang terkena dampak langsung, Preman NDP sudah melanggar UU Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.


Seorang pimpinan yang berlatar belakang HUKUM, mengerti HUKUM namun mempermainkan Hukum.


Pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGU, SHGB dan SHM, dokumen yang diduga Palsu itulah yang diajukan kepada kantor pertanahan Kab.Deli Serdang. Dugaan tindak pidana ini melanggar pasal 263, 264, 266 KUHP serta pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana “Pencucian Uang”.

 

Harapan Masyarakat 

Sudi kiranya perwakilan rakyat (DPRD) dapat menegakkan keadilan bagi rakyat, khususnya bagi para petani.


Kerugian yang dialami oleh para petani sudah diluar batas peri kemanusiaan, dimana para petani sudah tidak dapat bercocok tanam kembali, kehilangan sumber pendapatan penghidupan bagi keluarga serta mengekang kebebasan berkehidupan yang merdeka seperti masyarakat lainnya.


Jika pihak preman NDP hendak menguasai lahan pertanian ini dan memberikannya ke pengembang, sudah selayaknya mereka menuruti peraturan pemerintah yang ada dengan mengeluarkan/ menunjukkan SK pelepasan Aset ataupun dengan harga Ganti Untung.


SK Pelepasan Aset, atau Surat Keputusan Pelepasan Aset, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi terkait untuk mengizinkan pemindahtanganan atau penghapusan aset. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan legalitas proses pelepasan aset tersebut. 

Definisi:

SK Pelepasan Aset adalah surat keputusan yang menyatakan bahwa suatu aset, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, diizinkan untuk dilepaskan dari kepemilikan pemerintah atau instansi terkait.

Tujuan:

SK Pelepasan Aset bertujuan untuk:

Legalitas: Memastikan bahwa proses pemindahtanganan atau penghapusan aset dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Transparansi: Memberikan kepastian hukum dan transparansi mengenai aset yang dilepaskan.

Pengendalian: Memudahkan pengendalian aset oleh pemerintah atau instansi terkait.

Proses:

Proses pelepasan aset biasanya melibatkan tahapan sebagai berikut:

Penilaian: Aset yang akan dilepaskan dinilai untuk menentukan harga jual atau nilai penghapusan.

Usulan: Instansi terkait mengajukan usulan pelepasan aset kepada pemerintah atau instansi yang berwenang.

Evaluasi: Usulan pelepasan aset dievaluasi dari segi kelayakan, manfaat, dan dampak yang ditimbulkan.

Persetujuan: Jika usulan disetujui, maka diterbitkan SK Pelepasan Aset.

Penerbitan: SK Pelepasan Aset diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Pelaksanaan: Aset kemudian dapat dilepaskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK Pelepasan Aset.

Contoh Aset yang Dapat Dilepaskan:

Tanah dan bangunan milik pemerintah atau instansi.

Barang bergerak seperti kendaraan, peralatan, dan inventaris.

Aset yang sudah tidak digunakan atau tidak layak pakai.

Pentingnya SK Pelepasan Aset:

Pencegahan Korupsi: SK Pelepasan Aset membantu mencegah terjadinya korupsi dalam proses pemindahtanganan atau penghapusan aset.

Efisiensi: SK Pelepasan Aset mempermudah pengelolaan aset dan meningkatkan efisiensi penggunaan aset.

Pertanggungjawaban: SK Pelepasan Aset memberikan dasar pertanggungjawaban atas aset yang dilepaskan.

Kesimpulan:

SK Pelepasan Aset adalah dokumen penting yang memastikan legalitas dan transparansi dalam proses pemindahtanganan atau penghapusan aset oleh pemerintah atau instansi terkait.


Masyarakat saat ini hanya berharap pada TYME agar memberi perlindungan dan keadilan setiap harinya, karena rakyat sudah tidak percaya lagi terhadap pemerintahan Kab Deli serdang, sudah bermotif Mafia Tanah & Lingakaran Setan, tutur salah satu petani.

Pimpinan Redaksi

Drs. Maripin Munthe mengecam keras pihak NDP yang sudah diluar jalur hukum yang ada di negara kita, terlebih pihak NDP tidak mengindahkan program / visi misi  Presiden RI 1 & RI 2 dalam wacana “ASTA CITA” ;

1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur





Host: Aldi Marcelino Munthe & Team

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung