Jakarta,harian62.info -
Gaduh di media sosial obat kanker payudara disebut tidak lagi tercover BPJS Kesehatan mulai Februari 2025. Narasi tersebut ramai beredar pasca salah satu pengguna akun X @n***a*****a membagikan informasi dalam sebuah utas.
"Kemarin ngobrol sama teman yang hidup dengan kanker payudara, per Februari salah satu obat injeksinya (avestrant) sudah tidak dicover BPJS, harga satu dosisnya sekitar 3jt, dia harus dua kali dosis sekali injeksi," tutur pengguna X tersebut.
Terkait laporan tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menekankan BPJS Kesehatan sudah menjamin obat kanker payudara ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karenanya, menurut dia, masyarakat bisa melanjutkan pengobatan kanker tanpa khawatir biaya yang dikeluarkan relatif tinggi.
Adapun obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk untuk kanker payudara, sudah ditetapkan melalui ketentuan dalam Formularium Nasional (Fornas). Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
"Ini yang menjadi acuan dalam pemberian obat bagi peserta JKN," terang dia kepada detikcom Kamis (6/2/2025).
Masyarakat disebutnya dapat memantau obat-obatan apa saja yang sudah memenuhi ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan melalui website resmi Fornas oleh Kementerian Kesehatan RI. Bila tersedia dalam daftar tersebut, pihak BPJS menanggung pembiayaan peserta JKN sesuai dengan standar medis yang berlaku.
"Seluruh ketentuan terkait obat yang masuk dalam Fornas dapat diakses oleh masyarakat melalui situs https://e-fornas.kemkes.go.id/about.php," jelas Rizzky.
Berdasarkan data Fornas, fulvestrant injeksi yang juga avestrant masih termasuk daftar obat terpilih yang dijamin BPJS Kesehatan. Obat tersebut tertera dalam ketentuan kelas terapi antineoplastik dan imunomodulator, pada subkelas terapi endokrin, dan antagonis hormon juga senyawa sejenis.
Obat fulvestrant ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) jenis fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FPKTL/FKRTL).
Sumber : detikhealth
0 Komentar