Bendera Merah Putih Robek Masih Berkibar di Depan Kantor Desa Sukamekar Perangkat Desa Dianggap Lalai

Bekasi,harian62.info -

Pemandangan yang sangat menyedihkan di depan Kantor milik Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukawangi  Kabupaten Bekasi. Bendera Merah Putih tampak sudah rusak atau robek masih terpasang tepatmya di Kantor Desa Sukamekar  Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat.


Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Balai Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, pada  Rabu, 26/3/2025, kurang lebih pada pukul 10.30 WIB.


Saat mau di konfirmasi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Bakung sudah tidak berada di Kantor Balai Desa.


Dari keterangan warga yang berada di dekat Balai Desa Sukamekar, menyampaikan,semua Perangkat Desa  mungkin belum sampai.


Kepala Desa berserta Perangkat Desa Sukamekar diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.


Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia


Jika terbukti dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000"




(Rohim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung