Bekasi,harian62.info -
Warung toko obat tramadol Tanpa ijin beroperasi Narkotika jenis golongan G sudah menjamur di Wilayah Kota Bekasi.
Marak nya Toko Obat Keras yang berjenis Tramadol Exsimer di jual sangat bebas atau Ilegal yang bertopeng jenis konter hp dan kosmetik sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khusus nya di Kota Bekasi.
Hal hasil Team Awak Media Harian62 berhasil meliput Kegiatan Jual Beli Obat Keras yang berjenis Tramadol Exsimer kejadian tersebut di Wilayah Harapan Indah Kota Bekasi Sabtu (1/2/2025).
Tramadol dan Exsimer sudah menjamur di kalangan pemuda-pemudi saat ini maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anak nya.
Jika terus menerus mengkomsumsi Tramadol dan Exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut merusak generasi sekarang akibat bebas nya.
Toko Tramadol dan Exsimer yang berkedok Konter Hp dan Kosmetik yang berjualan jenis Narkotika Golongan G Tramadol merupakan yang dapat di golongan sebagai narkotika.
Dalam praktek nya penjual obat -obatan tersebut berkedok Toko Konter Hp dan Kosmetik dan ada jual melalu Cod dengan menggunakan tas selendang menjadi ciri khas Toko atau penjual untuk melakukan Transaksi Liar.
Sebagai mana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta juta), tandasnya.
(Naskah)
0 Komentar