harian62.info -
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM, 18, warga Genuk, Kota Semarang. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 29 Januari.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, empat tersangka sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
”Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur,” kata Andika Dharma Sena seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, hasil otopsi terhadap korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala. Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.
”Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” papar Andika Dharma Sena.
Adapun motif pengeroyokan tersebut, kata dia, bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri telepon seluler salah satu pelaku.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial TM, 18, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025.
Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan rumah usai diantar oleh beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan.
Sumber : JawaPos Com
0 Komentar