harian62.info -
Jaksa penuntut umum mendakwa ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberi agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Suap itu diberikan melalui pengacara Meirizka, Lisa Rachmat. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. Dia lalu divonis bebas oleh PN Surabaya. Vonis bebas itu rupanya didapat karena suap dari Meirizka Widjaja.
Erintuah Damanik mendapatkan SGD 38 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu SGD dan hakim Heru Hanindyo mendapatkan SGD 36 ribu. Sisa SGD 30 ribu kemudian disimpan oleh hakim Erintuah Damanik.
Meirizka melalui Lisa Rachmat juga memberikan SGD 48 ribu kepada Erintuah Damanik. Erintuah merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Uang tunai SGD 48.000 dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Erintuah Damanik dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap jaksa.
Jaksa mengungkap Lisa Rachmat ditugaskan oleh Meirizka untuk mencari tahu susunan hakim yang akan mengadili Ronald Tannur. Pada 25 Januari 2024, Lisa lalu bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof diketahui sebagai makelar kasus di MA selama tahun 2012 hingga 2022.
Singkat cerita, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditunjuk sebagai majelis hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur. Meirizka lalu mengirimkan total uang Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu kepada ketiganya sebagai jaminan agar anaknya divonis bebas.
"Bahwa sebagai upaya mempengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, maka selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000," ungkap jaksa.
Jaksa mendakwa Meirizka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meirizka juga didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Detik News
0 Komentar