DeliSerdang,harian62.info -
Dewan pimpinan daerah Deli Serdang Lembaga Bantuan Hukum - Wartawan (LBHK-W) Kabupaten Deli Serdang, Nanda Aprinsyah SH. Selaku skertaris. "meminta kepada Kapolres Deli Serdang Kombespol Rachael Sandi Cahya Periambodo S. I. K.
Untuk Menangani langsung perkara saudara Julita Br Tarigan, dengan Nomor STTLP/B/1112/XII/2024/SPKT Polerta Deli Serdang/Polda Sumatra Utara, tentang Dugaan tindak, Pidana Kejahatan perlindungan anak UUD Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perlu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan atasa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagai mana di maksut dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau 82.
Karna dalam hal ini kami merasa hukum di permainan kan, oleh mereka yang tau aturan hukum, namun di abaikan,dan tidak benar-benar bekerja sesuai aturan.
Padahal perkara pencabulan ini, sudah ada pelapornya dan saksi nya. namun, sudah 3 bulan lamanya kasus ini seolah-olah diabaikan. Maka dari itu kami Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Paten Deli Serdang.
Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK-W), meminta langsung, kepada Bapak Kapolres Deli Serdang, untuk menangani langsung, perkara tersebut, karna kami melihat hukum, di permainkan oleh Oknum yang tau hukum, namun di abaikan.
Dan kami akan melakukan, upaya Demo Massal, di depan Malpolda Sumatra Utara, apa bila kasus tersebut tidak ditangani dengan serius.
Dan kami akan meminta kepada Bapak Kapolda, Sumatra Utara, agar kedepan tidak ada kasus pemerkosaan anak dibawah umur,
Tidak ditangani dengan serius karna jelas negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, maka tidak ada yang kebal hukum apabila melakukan tindakan kejahatan.
(Ilham S)
0 Komentar