Jakarta,harian62.info -
Sebuah Toko di Kawasan Kembangan diduga menjual Obat Keras daftar G tanpa Resep Dokter, beroperasi setiap hari tanpa tindakan dari Aparat Penegak Hukum. Ironisnya, ketika seorang wartawan mencoba mengonfirmasi Aktivitas Ilegal tersebut pada/sabtu (22/2/2025), ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penjual.
Saat dikonfirmasi, seorang pedagang di toko tersebut mengklaim bahwa aktivitas mereka telah “aman”. Tak hanya itu, pedagang tersebut bahkan mencoba memberikan uang Rp5.000 kepada wartawan berinisial SB, yang langsung merasa dilecehkan.
“Kita datang buat konfirmasi, malah dikasih uang goceng. Maksudnya apa? Saya ini wartawan, bukan orang yang bisa disogok!” ujar SB dengan kesal.
Tak hanya itu, pedagang tersebut justru menantang wartawan untuk melaporkan ke Polsek Kembangan.
“Bawa saja orang polseknya ke sini, saya tunggu!” ujar pedagang sambil tersenyum santai.
Fenomena ini memprihatinkan, terutama karena obat keras yang dijual secara ilegal berisiko besar bagi kesehatan masyarakat, terutama anak muda yang menjadi konsumen utama.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1), yang melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar peraturan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 62.
Selain itu, pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa resep juga bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha, serta tuntutan ganti rugi dari konsumen yang dirugikan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Polsek Kembangan, kasus ini akan dilaporkan ke Paminal atau Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan adanya oknum yang melindungi praktik ilegal ini.
(Supriyadi)
0 Komentar