Simalungun,harian62.info -
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni RA alias Mincek (31), seorang residivis berprofesi sebagai petani, dan SN (31), seorang wiraswasta asal Medan, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian. Saat penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas," ujar AKP Verry Purba.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu dengan total berat brutto 71,55 gram. Selain itu, ditemukan pula 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil transaksi, 2 timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, serta barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RA mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D di Medan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Simalungun. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah AKP Verry.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, serta beberapa anggota kepolisian lainnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bagi RA, yang merupakan residivis, hukuman berpotensi lebih berat.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," tegas AKP Verry Purba.
(H. Srg)
0 Komentar