Penetapan Tersangka Pengacara Pdt. Horas Sianturi, S.H., M.Th Dinilai Cacat Hukum

 

Simalungun,harian62.info - 

Penetapan Pdt. Horas Sianturi, S.H., M.Th., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan oleh Polres Simalungun pada Agustus 2023 menuai kritik tajam. Kuasa hukumnya dan jemaat Gereja International Full Gospel Fellowship (IFGF) Kota Pematangsiantar menilai prosedur hukum yang diterapkan tidak sesuai aturan, terutama terkait dengan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal.


Kuasa hukum Horas Sianturi juga menyoroti kejanggalan dalam surat panggilan yang diterima kliennya. Surat tersebut dikirim dalam satu amplop, berisi dua panggilan dengan tanggal berbeda. Atas dasar itu, mereka meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri meninjau kembali langkah penyidik Polres Simalungun agar sesuai dengan ketentuan hukum.


Pada Kamis, 6 Februari 2025, Horas Sianturi menjalani pemeriksaan keempat di Satreskrim Polres Simalungun. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia menggelar konferensi pers bersama tim hukumnya, yang dihadiri puluhan wartawan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa perkara yang dituduhkan seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana, dan menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pengacara.


Tim kuasa hukum Horas Sianturi telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Polda Sumatera Utara. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak objektif agar proses hukum berjalan adil.


Kasus ini menjadi sorotan publik dan praktisi hukum. Mereka khawatir penggunaan jalur pidana dalam perkara perdata dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia. Pemisahan yang jelas antara ranah perdata dan pidana dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme penegakan hukum.


Di akhir konferensi pers, Horas Sianturi meminta perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap kasusnya. Ia menegaskan pentingnya evaluasi terhadap prosedur hukum yang dijalankan Polres Simalungun agar hukum ditegakkan secara transparan dan berkeadilan.


Kasus ini terus menjadi perhatian media dan masyarakat, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam proses hukum serta perlindungan terhadap profesi advokat.





(H. Srg)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung