Simalungun,harian62.info -
Senin.(3/2/2025), Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Bangun hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Ibnu Saragih (18), warga Huta 1 Pematang Gajing.
Ibnu Saragih bersama temannya, Dapa (18), diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) milik PTPN III Kebun Bangun yang berada di Pematang Gajing. Saat hendak membawa hasil curian, keduanya tertangkap oleh tim keamanan kebun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penangkapan tersebut, Ibnu Saragih mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa petugas keamanan kebun, yakni Jega (BKO PAM Kebun Bangun), Jumianto (Buser Kebun Bangun), dan Ronal (Sekuriti Kebun Bangun). Akibat kejadian ini, Ibnu mengalami lebam dan kesakitan di tubuhnya hingga kesulitan berjalan, sementara temannya, Dapa, tidak mengalami kekerasan.
Insiden ini terjadi pada 31 Januari 2025 pukul 18:30 WIB. Kebenaran peristiwa ini dibenarkan oleh Amri Saragih, Pangulu Nagori Pematang Gajing, pada Sabtu malam (1/2). Amri menyarankan agar persoalan ini dikonfirmasi langsung kepada pihak manajemen perkebunan Bangun.
Sementara itu, seorang saksi mata berinisial DT (18), yang merupakan sahabat Ibnu, juga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Ibnu adalah remaja polos yang tidak pernah melakukan pencurian sebelumnya. Ia hanya ikut membantu temannya mengangkut buah sawit tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang menyertainya. Ketika tertangkap, Ibnu sempat melakukan perlawanan karena merasa tidak bersalah. Namun, ia justru mendapatkan tindak kekerasan agar mengakui perbuatannya sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Bangun.
Hingga berita ini diterbitkan, Febrianto, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Senin (3/2) juga belum mendapat tanggapan.
(Dbk)
0 Komentar