Semarang,hrain62.info -
Konflik penataan pedagang pasar dan fungsinya jadi masalah pelik di tubuh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Kasus Jual Beli Lapak SCJ dan Aset Pemerintah Kota Semarang serta penataan di Dargo Karaoke menuai masalah besar dan belum tuntas.
DPRD Kota Semarang, lewat komisi b memerintahkan segera meminah lokasi karaoke di Dargo karena menuai protes dari masyarakat sekitar.
Komisi b kota semarang menghimbau Dinas Perdagangan mengembalikan pasar Dargo ke peruntukanya, bukan untuk hiburan.
Kenyataan dilapangan terdengar akan ada perlawanan dari pengguna tempat Dargo Karaoke karena usulan dari Kasi Trantib Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Berdasarkan dari Forum Rapat pengguna tempat yang di kumpulkan oleh Kasi Trantib (mrb dan ry) di hari jumat malam di pasar Dargo tanpa surat perintah dari Plt Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Di Forum tersebut (mrb dan ry) mengatakan bahwa harus ada perlawanan dari pengguna Karaoke disini jika ingin bertahan, pungkas salah satu pengguna tempat di Dargo.
Dalam rapat tersebut intinya kami disuruh melawan komisi b Kota Semarang yang akan memindah pengguna Karaoke di Pasar Dargo ke lokasi yang belum diputuskan, sedangkan kami sebagai paguyuban meminta lokasi pemindahan tidak jauh dari tempat yang lama, yaitu bekas toserba jogja.
Setelah menyampaikan ke Kasi Trantib tersebut, beliau mengatakan bahwa lantai 3 dan 4 sudah terisi penuh oleh pedagang lain yang tidak disebutkan dari mana asal pedagang yang akan dimasukan ke lantai 3 dan 4 bekas toserba jogja, seperti halnya lantai 1 dan 2 yang sampai sekarang masyarakat sekitar mengatakan bahwa yang menempati pedagang siluman yang mengatakan bahwa ijin sudah diperoleh secara lisan dari Wakil Walikota Semarang yang baru.
Masyarakat berharap Walikota dan Wakil Walikota yang baru dilantik kemarin tanggal 20 februari 2025 bisa memutus mata rantai keburukan sistem di Dinas Perdagangan Kota Semarang.
(Kriston Sinaga)
0 Komentar