Kapolsek Medan Tembung Tidak Melaksanakan Tugas & Fungsinya Sebagai Polri Presisi Mealanggar Kode Etik

Medan,harian62.info -

Disinyalir dari kejadian penyerangan Kantor serketariat Media suara Republik dan LSM Independent Social Control pada tanggal 15 feb 2025 pukul 01.16 Wib tengah malam, Rudi Munthe sebagai Ketua  Investigasi LSM Independent Social Control dan Pengurus DPD Gibran Center beserta Team Media TIipikor, Harian62, Suararepublik news.com dan LSM Insc Prov. 


Sumut Angkat Bicara bahwa membenarkan adanya kejadian tersebut, motif dari penyerangan tersebut dilancarkan oleh pihak preman secara beramai ramai dengan membawa berbagai senjata tajam, Batu, Panah Rakitan, Golok dll.


Pada saat serangan brutal oleh preman-preman Narkoba, Rudi Munthe telah menelepon meminta bantuan/pertolongan ke pihak APH Polsek Medan Tembung (Kapolsek & Kanit Reskrim), Babinsa, Kamtibmas dan Kepala Desa setempat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.


Sudah banyak laporan langsung dengan Delik Aduan & Text  Wa Message yang tidak pernah digubris oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim, serta instansi terkait lainnya.


Adapun keterngan yang didapat dari masyarakat bahwa Polsek Medan Tembung tidak suka menanggapi Laporan masyarakat, memperlambat proses laporan bahkan menolak laporan dengan dalil-dalil yang tidak masuk akal.

 

Jika aduan team kita mendapat respon pada saat kejadian, kemungkinan tidak adanya yang cedera terkena lemparan batu atau panah.


Sikap Arogansi dari Kapolsek Medan Tembung telah melukai perasaan masyarakat khususnya Team Media LSM, atau apakah harus ada Setoran dulu baru ada tindakan tegas terhadap para premanisme yang bernarkoba.


Hingga saat berita ini dinaikkan, tidak ada advise satu katapun dari seorang perwira yang memimpin salah satu Polsek. dengan adanya tindakan pembiaran seperti ini, Team Media yakin bahwa Kapolsek sudah berhubungan dekat dengan para preman yang ada diwilayahnya dan mendapat setoran.


Harapan Team :

Kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri, Kadiv Provam dan Kapolda Sumatera Utara agar mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek Medan Tembung yang sudah mencoreng Tri Brata Bayangkhara dan Melanggar Kode Erik Polri.


Kode Etik Polri adalah pedoman perilaku, sikap, dan perbuatan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Kode etik ini juga mengatur hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri. 


Kode Eik Polri diatur dalam:

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Tujuan kode etik Polri adalah: 

Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi.

Mencapai sukses penugasan.

Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat.

Menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum kepolisian.


Pasal yang membahas tentang kode etik profesi kepolisian pada UU No. 2 Tahun 2002 terdapat pada bab ;

Pasal 34 UU Kepolisian RI tersebut merupakan sebuah ketentuan yang berisi tentang sebuah kewajiban terhadap anggota kepolisian RI dalam menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan atau melaksanakan wewenang kepolisian.


Team Media sebagai mitra baik Mabes TNI/POLRI sangat berharap supaya mengganti Kapolsek saat ini dengan Seorang Pemimpin yang baru, yang berpegang teguh pada prinsip Polri Presisi.


Kapolsek Medan Tembung sudah mencoret nama baik Kepolisisan RI, bekerjasama dengan pihak preman untuk menindas dan mengintimidasi Wartawan dan LSM.


Perihal ini sdh kita buat laporan ke Pimpinan kita masing masing guna ditiindaklanjutin sesuai Prosedural & Hukum yang berlaku di Negara RI.


Team tidak ingin hal yang serupa terulang kembali, apabila Preman bisa buat semena-menena dengan Wartawan & LSM, lalu bagaimana dampaknya terhadap masyarakat biasa ???




(Aldi Marcelino & Team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung