Harlin Malindo Sinaga Laporkan Dugaan Perampasan Sepeda Motor ke Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar,harian62.info -

Harlin Malindo Sinaga, didampingi Kuasa Hukumnya, Advokat Horas Sianturi, SH, MH, MTh, resmi melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Pematangsiantar pada Senin, 10 Februari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/71/II/2025/Polres Pematangsiantar.


Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Anak Harlin, Joseph Sinaga (16), menghubungi ayahnya melalui telepon dan mengabarkan bahwa ia dicegat oleh enam orang pria dewasa di Jalan Kartini, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Para pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT Mitra Panca Nusantara tersebut diduga merampas kunci sepeda motor Yamaha N-Max BK 3451 WAN milik Harlin dan membawa kendaraan tersebut.


Mendengar kabar tersebut, Harlin segera menuju lokasi, namun sepeda motornya telah dibawa ke kantor PT Mitra Panca Nusantara. Saat menemui pihak perusahaan, seorang penanggung jawab berinisial Y.S menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan ke PT Bussan Auto Finance (BAF).


Harlin kemudian mendatangi PT BAF dan bertemu dengan seorang pegawai bermarga Napitupulu. Namun, pihak perusahaan meminta Harlin melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut. Ketika diperlihatkan sepeda motor yang ada di lokasi, kendaraan tersebut ternyata bukan milik Harlin.


Tindakan Hukum

Merasa dirugikan, Harlin meminta pendampingan hukum dari LBH Citra Keadilan dan memberikan kuasa kepada Advokat Horas Sianturi pada 15 Januari 2025. Pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi pertama pada 16 Januari dan somasi kedua pada 22 Januari 2025 kepada PT BAF, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.


Karena tidak adanya itikad baik dari pihak terkait, Harlin akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kota Pematangsiantar. Advokat Horas Sianturi berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius, terutama dalam menindak praktik perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector di luar standar operasional prosedur (SOP).


“Kami meminta Polres Pematangsiantar untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan perampasan yang mengatasnamakan debt collector, terutama jika dilakukan terhadap anak di bawah umur. Hal ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Horas Sianturi.


Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.



(H. Srg)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung