Medan,harian62.info -
Menyikapi laporan resmi per tanggal 9 january 2025 perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak PT. Nusa Dua Property (NDP) bersama dengan pihak preman jalanan, Aldi Marcelino Munthe selaku Wartawan Harian 62 bersama dengan Rudi Munthe selaku Ketua Dpc Lsm Independent Social Control sekaligus sebagai Wartawan dan Pengurus Dpd Gibran Center beserta rekan Team Media Suara Republik News.com, Harian 62 dan Tipikor angkat suara; bahwa tidak adanya keseriusan pihak Aph Polda Sumut Poltabes dan Polsek Medan Tembung dalam menangani perkara ini.
Dengan tidak adanya tindak lanjut terhadap Pmh ini, pihak perusahaan PT. NDP beserta Preman jalanan meningkatkan intensitasnya untuk menindas dan mengintimidasi rakyat Petani kebun / Ladang.
Progress dari preman jalanan yang suka bernarkoba selalu melakukan pengrusakan/penghancuran ladang pertanian dan perkebunan seperti tanaman ; Jagung, singkong, serai, ubi, Pisang, jeruk, kunyit dll dengan tujuan untuk melumpuhkan perekonomian para petani kecil dan mengusir secara tidak langsung.
Adapun pengrusakan dan penghancuran tanaman keras di kebun berupa pohon Mangga, nangka, pinang, kelapa, Rambutan, Lengkeng, Cempedak dll guna untuk menghilangkan bukti nyata bahwa Petani Garapan sudah mengkelola pertaniannya lebih dari puluhan tahun. Bahkan pihak Preman yang di backup oknum TNI selalu mengintimidasi kaum ibu ibu Tani dengan kata kata kotor didepan anak anak petani di muka umum.
Kegiatan Premanisme ini dilakukan setiap hari nya guna mengusir para petani secara tidak langsung supaya pihak preman dan PT NDP mendapatkan keuntungan yang wow tanpa mengindahkan pelanggaran Hukum yang berlaku di Negara kita.
Dari semua perbuatan melanggar Hukum ini sudah kita catatkan, dokumentasikan dan laporkan secaat resmi ke pihak Polda Sumut serta Jajarannya, namun hingga kini tidak ada penindakan tegas sehingga pihak preman masih merajalela melakukan aksi aksinya.
Lebih Mirisnya lagi ada pihak Oknum Polda Sumut dari Diskrimum bagian pertanahan (Kompol Holmes Saragih) yang kita laporkan juga dalam bentuk penyalahgunaan wewenang yang sudah melanggar Kode Etik Polri dimana Surat resmi dengan Cop surat Poldasu diedarkan oleh pihak Preman dan tembusan surat tersebut kembali ke dirinya sendiri, bukan ke pihak yang lebih tinggi seperti ke Pimpinanya, Kapolda atau Mabes Polri.
Seiring dengan tidak adanya tindakan tegas dari APH, Pihak Preman dengan PT. NDP bersukaria melakukan pencurian Tanah dengan galian C dan dijual kepihak luar dengan harga yang Fantastis per Truk nya. perbuatan ini telah melanggar perundang-undangan Lingkungan Hidup (LH) karena tidak adanya izin resmi dari KLH tidak adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dan tidak adanya izin resmi keluar masuk lingkungan alat berat seperti Truk & Buldoser.
Dari rangkaian diatas semuanya bahwa kami team menduga sudah ada unsur Suap-menyuap, Kolusi dan Korupsi. dimana pihak APH dan Pemerintahan setempat sudah menutup mata & telinga, solah-olah terjadi Pembiaran terhadap kegiatan Premanisme.
Dugaan kuat Team bahwa sudah berulang kali melaporkan kepada pihak APH setempat dengan delik Aduan langsung.
Harapan Petani & Teams
Kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit, Bapak Presiden Prabowo serta Mabes TNI/POLRI, KEJAGUNG, BNN, KPK dan Komnas HAM untuk turut serta menangani perihal ini, dimana sudah banyak pelanggaran Hukum yang team sudah catatkan berupa pelanggaran HAM, Lingkungan Hidup, UU ITE, UUD 1945, UU Narkoba serta UU Hukum Pidana/Perdata Lainnya.
Sudi kiranya Pimpinan Pusat untuk memperhatikan dan menolong kelanjutan hidup para Petani Kebun/ladang, serta mewujudkan keadilan yang sesungguhnya dalam berkehidupan dan bernegara.
Rakyat Petani berharap supaya pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan cepat tanggap sebelum kehidupan petani menjadi terlantar.
Ketum LSM Independent Social Control
Drs. Maripin Munthe selaku Ketum LSM juga menyuarakan kepada pihak Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan terkait lainnya untuk segera menghukum semua pelaku Perbuatan Melanggar Hukum secara adil dan tidak tebang pilih, karena rakyat kecil /petani juga sudah berkontribusi kepada negara melalui Wajib Pajak.
Kepada kepala Desa setempat dan Camat untuk meninjau langsung apa yang terjadi dengan para petani diwilayah pemerintahannya.
(Aldi Marcelino Munthe)
0 Komentar