Pasaman,harian62.info -
Calon Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabar AS, berkisah tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pasaman 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan "jalan Tuhan."
Pernyataan tersebut disampaikan Sabar AS saat menyampaikan sambutan dalam acara doa bersama menyambut Ramadan 1446 Hijriyah yang digelar oleh DPC Partai Demokrat Pasaman di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman, Kamis (27/2/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah unsur yang ada di jajaran DPC Demokrat Pasaman, Ketua Tim Pemenangan Paslon "SASUAI" H. Jusman, para relawan, simpatisan dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya, Sabar AS mengilas-balik peristiwa yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Yaitu, saat sebelum dilakukan tahapan pendaftaran bagi para calon peserta Pilkada Pasaman 2024.
Menurut Sabar AS, sebelum ia dan pasangannya, Sukardi, mendaftar sebagai calon peserta di KPU Pasaman, isterinya telah mengingatkan bahwa yang kelak menentukan pasangan yang terpilih adalah Allah SWT.
Mengutip isterinya, menurut Sabar, akhir dari kontestasi itu yang menentukan adalah keputusan Tuhan. "Tak ada yang bisa meramalkan dan menolak," katanya. Tapi setiap manusia memang diwajibkan berupaya dan berusaha.
Dalam perjalanannya menuju pendaftaran, menurut Sabar, ia dan pasangannya Sukardi memang menemukan banyak hambatan. "Terjadi aksi borong partai,'" ujar Sabar, mengenang.
Aksi borong itu, sebut Sabar, hampir tidak menyisakan satu partai pun untuk dia dan pasangannya. Kecuali Partai Demokrat, yang di Pasaman diketuai oleh Sabar sendiri.
"Terjadi apa yang disebut dengan aksi borong-memborong partai, jegal-menjegal yang tujuannya menghambat saya bersama pasangan maju di ajang Pilkada Pasaman 2024," tambah mantan anggota DPRD Sumbar itu.
Saat itu, ungkap Sabar, masih berlaku ketentuan bahwa pasangan calon yang maju harus menguasai 20 persen kursi di parlemen. Berkoalisi antarpartai menjadi sebuah keniscayaan.
"Partai Demokrat saat itu tidak.memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon," urai Sabar AS. "Banyak yang skeptis bahwa saya dan pasangan terhalang maju di Pilkada Pasaman."
Lalu, menurut Sabar, datanglah jalan Tuhan menyusul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan, yang memungkinksn Sabar dan pasangannya bisa maju.
Setelah digelar Pilkada, kembali terjadi peristiwa di luar dugaan banyak orang. Sabar yang calon incumbent bersama pasangannya Sukardi dinyatakan kalah, bahkan menduduki posisi sebagai juru kunci.
Gugatan paslon tertentu ke MK kembali membukakan jalan bagi Sabar dan pasangannya untuk terpilih. MK mengeluarkan keputusan untuk diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di Pasaman.
"Apakah ini memang jalan dari Tuhan untuk kembali memberikan kesempatan pada kami memimpin Pasaman, tentu hanya Tuhanlah yang tahu," katanya.
(AndaLusia)
0 Komentar