Diduga Tanah Milik Warga di Serobot PT Paramitra Mulia Langgeng

OganKomeringUluSelatan,harian62.info -

LSM Penjara Indonesia Kabupaten Oku Selatan, mendampingi perwakilan warga 2 Desa, Desa Gemiung dan Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan, mendampingi Berawal dari laporan perwakilan masyarakat Desa Gemiung dan Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Oku Selatan Sumatera Selatan, mendatangi kantor PT PML, (Pramitra Mulia Langgeng Red), guna melakukan klarifikasi atas dugaan pencaplokan lahan warga kedua desa yang dilakukan oleh PT .PML dan Kedatangan LSM PENJARA dan Perwakilan warga 2 Desa tersebut diterima oleh Haryono Humas PT. PML.


Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) Dpc Kabupaten Oku Selatan, pihaknya kedatangan perwakilan warga 2 desa (Firli Wanda red), yang menduga kalau puluhan hektar tanah milik mereka di serobot oleh PT. Paramitra Mulia Langgeng (PT. PML), tanpa ganti rugi.


Masih Menurut Bapak Firli Wanda, jumlah tanah warga yang telah memiliki surat-surat yang diduga Diserobot oleh PT PML tersebut -+ seluas 55 – 60 HA dengan rincian sebagai berikut


Bunyamin Alamat Desa Gemiung Dusun 4. didalam surat yang ia miliki berjumlah 24HA

Firli Wanda Alamat Desa Gemiung Dusun 3. didalam surat yang ia miliki Berjumlah 12HA

Urel Desa Gemiung Dusun 3. didalam surat yang ia miliki Berjumlah 10HA

Iriyanto Desa Gemiung Dusun 2. didalam surat yang ia miliki Berjumlah 3HA

Mursal Desa Jagaraga  didalam surat yang ia miliki Berjumlah 6HA

Dan tanah milik Mursal warga Desa Jagaraga, yang telah ditanam sawit 1000 Batang


Akan tetapi keterangan yang disampaikan oleh Mursal dan Fitri Wanda tersebut dimentahkan oleh Bayu, PLT Maneger PT. PML Bapak Bayu melalui Humas PT PML AK Haryono, yang menyatakan PT PML tidak melakukan penyerobotan, dan lebih ironis lagi, Haryono Mentiadakan atau menganggap surat-surat tanah yang dimiliki oleh Pirli Wanda dan Mursal serta warga 2 Desa lainnya tidak sah. serta semua keputusan pemerintah dari kampung Kecamatan singgah kabupaten dan provinsi yang menyatakan kepemilikan sah atas tanah adalah milik masyarakat 2 kampungang tidak sah.


Diterangkan bahwa, Surat tanah yang dimiliki oleh Firli Wanda dan Mursal serta Warga Desa lainnya, adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan surat tersebut pertama kali di keluarkan oleh Alm Alkausar Kepala Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, kemudian dihawatirkan jika nanti kedepan terjadi perluasan wilayah tanah tersebut kembali ke Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Oku Selatan maka pemerintah desa Tanjung Sari mengeluarkan surat tanah tersebut yang ditanda tangani oleh mantan kepala Desa Tanjung Sari Suhermawan.


Pada tahun 2016 lalu, Firli Wanda dan Mursal DKK, melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Kabupaten Oku Selatan yang ahirnya didapatkan penyelesaian dengan cara menerbitkan surat perjanjian yang didalamnya tertulis batas – batas tanah yang boleh digarap oleh PT PML, namun fakta yang kami temukan dilapangan batas – batas tersebut dianggap oleh Bapak Harno selaku Humas PT PML tidak pernah ada.


Kemudian permasalahan tersebut juga sudah dibawa ke Pengadilan Provinsi Sumatera Selatan, dan pihak lengadilan sudah memutuskan kalau tanah tersebut adalah milik Firli dan Mursal Dkk, dan apa yang disampaikan oleh PT PML melalui Harno, apa yang disampaikan oleh pihak pengadilan adalah tidak Sah.



(Bakri)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung