Diduga Tambang Ilegal, Dinas ESDM Sumbar Stop dan Berikan Surat Teguran Pada PT Antasena Tambang Makmur



AgamSumbar,harian62.info - 

PT. Antasena Tambang Makmur yang terletak di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang bergerak di bidang pertambangan Batu Kapur Dolomit diduga belum memiliki izin tambang serta izin  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetapi sudah memulai aktifitas pengolahan untuk pupuk Dolomit.


Diketahui Sebelumnya, PT ini bernama PT Antasena Tegar Madani ini yang sudah vakum beberapa tahun, karena tidak ada izin  dari pemerintah, sekarang sudah beroperasi kembali setelah dipindah tangankan kepada pemilik yang baru, hal ini terungkap dari informasi dari Ninik Mamak setempat.


Ada indikasi pemalsuan Dokumen dulunya yang minta izin PT Antasena Tegar Madani dan sekarang berubah nama jadi PT. Antasena Tambang Makmur, kok bisa berubah-ubah ujar Ninik Mamak setempat Kepada Media.


Seharusnya ada pemberitahuan kepada kami, ujar Ninik mamak setempat. Kami disini tidak berharga katanya kalau baju dan sarawa tajual untuk makan itu hal biasa, katanya.


"Harga Diri Manusia berharga, lebih dari Emas, kalau baju dan sarawa tajual untuk makan itu hal biasa, tapi Kalau Budi lah tajual itulah Luar biasa.


Kalau Bahaso minangnyo Pai Indak Tapijak Pulang Tak Balendo" Katanya.


Sementara itu Wali Nagari Koto Rantang Saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa benar saat ini PT Antasena Tambang Makmur sudah memulai aktifitas pertambangan, namun sampai saat ini kami tidak mengetahui izin Galian C, izin operasi pertambangan dan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang ditembuskan kepada kami selaku wali nagari katanya.


"Saya tahu PT Antasena Tambang Makmur sudah beroperasi dan berproduksi dan kami tidak punya kapasitas untuk menghentikan kegiatan tambang tersebut walaupun legalitas Tambang PT Antasena Tambang Makmur belum ada, " Katanya beberapa hari yang lalu.


Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Ir. Herry Martinus, MM mengatakan bahwa Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat telah menyetop Kegiatan operasi PT Antasena Tambang Makmur dan sudah memberikan Surat Teguran.


" Sudah distop kemaren dinda, dan tolong difoto sajo kalo mmg produksi mereka"  Tegasnya (19/2).


Terpisah Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein  ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan telah menyurati pihak PT Antasena Tambang Makmur di kecamatan Palupuh Kabupaten Agam guna mempertanyakan izin Galian C, Izin Tambang dan Amdal PT Antasena Tambang Makmur.


" Ya, Kita telah menyurati pihak PT Antasena Tambang Makmur di kecamatan Palupuh Kabupaten Agam guna mempertanyakan izin Galian C, Izin Tambang dan Amdal, PT Antasena Tambang Makmur. 

Husein juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas ESDM karena telah ditindaklanjuti laporan masyarakat, dengan Menyetop  dan memberikan surat Teguran,,  kepada PT Antasena Tambang Makmur hal ini jadi lebih lanjut menurut Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein terkait kegiatan operasional PT Antasena Tambang Makmur Diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Dengan adanya kegiatan operasional pertambangan ini Diduga  PT Antasena Tambang Makmur telah mengangkangi aturan yang berlaku di Republik Indonesia, karena di dalam UU sudah ditetapkan bagi pengusaha untuk meninjau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sebelum pelaksanaan operasional tambang. katanya.


Ahmad Husein berharap kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Agar lebih Tegas lagi kepada PT Antasena Tambang Makmur, dalun Kami LSM P2NAPAS siap berkolaborasi dan mendampingi Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk melaporkan PT Antasena Tambang Makmur ke Aparat Penegak Hukum bila ditemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh PT Antasena Tambang Makmur, Tutupnya.



(Anda Lusia)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung