Diduga Bangun Menara Tanpa Izin! Proyek Tower di Desa Cikedokan Cikarang Barat Jadi Sorotan

Bekasi,harian62.info -

Diduga ada nya Pembangunan sebuah Menara Tower Telekomunikasi yang berlokasi di Desa Cikedokan, RT 001, RW 07, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi belum mengantongi izin yang lengkap.


Karena kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedur yang seharusnya dijalankan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi di daerah tersebut, di duga tidak patuhi aturan PP No.16, Tahun 2021. yang merupakan pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).


Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di wilayah RT 001, RW 07, Desa Cikedokan.


Pasalnya informasi yang berhasil dihimpun oleh salah satu awak media, di Proyek Pembangunan Menara Tower tersebut sudah berjalan meskipun di duga belum memperoleh persetujuan bangunan atau (IMB) dari Dinas terkait yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur.


Hal ini menimbulkan pertanyaan serius salah satu Ormas dan Lsm di Kabupaten Bekasi yang nama nya ingin di lindungi angkat bicara mengenai peran dan pengawasan Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang seharusnya mempunyai ketegasan dalam memastikan terlebih dulu kelengkapan perizinan sebelum proyek di kerjakan.




(Naskah)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung