Aksi Demo Jilid II Lembaga Swadya Masyarakat Gemmako & Permasi Asahan Prihal PT Bridgestone Aek Tarum

 

Asahan,harian62.info -

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI) dan Dewan Pimpinan Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia (DPP Permasi).



Kabupaten Asahan melakukan aksi unjuk rasa ke II terkait PT Bridgestone Sumatera Utara Real Estate (BSRE) Aek Tarum Divisi IV di Kantor DPRD Kabupaten Asahan di sambut baik Joko Panjaitan Kordinator Komisi D. Selasa, (18/02/2015).



Adapun, landasan aksi dan tuntutan koalisi DPP LSM GEMMAKO dan PERMASI Asahan sebagai berikut:

Landasan Aksi Unjuk Rasa:

Diduga Pihak PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Divisi IV Aek Tarum tidak mengambil kebijakan secara tepat dalam kepentingan untuk masyarakat karena dugaan kuat aktivitas pengangkutan jenis mobil berat mengakibatkan jalan penghubung Desa Aek Tarum dan Desa Aek Nagali terputus telah terjadi longsor hingga aktifitas masyarakat putus total untuk kegiatan apapun kemudian mempertanyakan terkait HGU PT Bridgestone BSRE Aek Tarum, CSR, Berapa Jumlah Total Mobilitas Pengangkutan barang dan berapa jumlah total para pekerja warga pribumi dan wna. 



Dan mempertanyakan limbah perusahaan PT Bridgestone BSRE Serta mempertanyakan ijin Divisi I,II,III dan IV milik PT Bridgestone yang berada di wilayah hukum kabupaten asahan.



Tuntutan:

A. Meminta Kapolres Asahan mengkroscek aktivitas pengangkutan barang dan Para Pekerja dari produksi karet PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Aek Tarum.



B. Meminta Kapolres Asahan Memeriksa HGU PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum.



C. Meminta Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan Untuk Mendesak Pihak PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum Membuat kebijakan cepat untuk mengerjakan jalan yang terputus total karena masyarakat mengalami dampak serius dari segi perekonomian dan kelancaran dalam beraktivitas.



D. Meminta Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan Mengutamakan Kepentingan Warga Setempat Mengenai Hal Yang merugikan warga setempat.



E. Meminta Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan mempublikasikan berapa CSR yang diperuntukkan untuk 2 warga desa Aek Tarum dan Desa Aek Nagali. Berapa jumlah total warga yang menerima CSR tersebut.



F. PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate BSRE Divisi IV Aek Tarum diduga telah melakukan kegiatan ilegal logging penebangan puluhan batang pohon mahoni yang terletak di pinggiran daerah aliran sungai ( DAS ) di areal Hak Guna Usaha ( HGU ) PT. Bridgeston Aek Tarum pada saat melakukan Replanting tanaman karet.



G. PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum dinilai dan di duga telah melanggar perjanjian dan kesepakatan terkait program GO GREEN. Seharunya pihak perusahaan perkebunan karet tersebut harus dapat mengajak dan memberikan edukasi kepada  masyarakat sekitar perusahaan untuk dapat melestarikan  alam serta menjaga habitat lingkungan hidup.

 

H. Kami dari DPP LSM GEMMAKO dan PERMASI Asahan menilai bahwa  pimpinan atau manager PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum. diduga lalai dalam menjaga kelestarian alam di ruang lingkungan HGU PT Bridgestone Aek Tarum akibat dampak penebangan pohon mahoni tersebut. Sehingga merujuk ke khawatiran bila kelak  terjadinya longsor dan bencana alam.



I. Kami meminta kepada pimpinan perusahaan / Direktur Utama PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate  Dolok Merangir agar tanggap dengan aspirasi yang kami sampaikan  untuk segera melakukan kroscek tanaman DAS areal HGU  serta   mencopot oknum manager PT. Bridgeston Aek Tarum dari jabatannya.



J. Kami meminta Aparat penegak hukum di kabupaten Asahan juga harus mengkroscek dugaan ilegal logging atas penebangan pohon mahoni yang terjadi di areal HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum yang di duga tidak memiliki izin atas penebangan pohon mahoni yang berada di dekat Daerah aliran sungai (DAS).



K. Meminta kepada Bupati dan DPRD  Asahan untuk segera mengevaluasi  areal tanaman plasma kepada kelompok tani binaan  PT. Bridgeston Aek Tarum.



L. Pemerintah Kabupaten Asahan agar segera mencabut perpanjangan izin HGU PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate  BSRE  Divisi  IV  Aek Tarum  karena tidak transparan dalam penyaluran dana CSR  perusahaanya ( hal ini sesuai fakta dari sumber  keterangan kepala desa Aek Tarum).

 

M. Meminta kepada  aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan dana penyaluran CSR PT. Bridgeston Aek Tarum kepada masyarakat terdampak di sekitar wilayah perusahaan.



Disampaikan dengan senada, Joko Panjaitan Wakil Ketua DPRD (Fraksi Demokrat) Kordinator Komisi D, Adlan Lubis (Fraksi PKS) dan Suheri (Fraksi Gerindra). 



Kami akan menanggapi aspirasi GEMMAKO dan PERMASI Asahan yang telah membantu Masyarakat, kita akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil pihak PT Brigstone BSRE Divisi IV Aek Tarum dan Instansi - Instansi terkait pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025.



" Kita akan melakukan regulasi dan prosedur dengan menanggapi aspirasi masyarakat terhadap PT Bridgestone BSRE Aek Tarum Divisi IV, Bila perlu kita akan mencabut ijin pihak tersebut. Karena hal itu sudah dikatakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto jika ada perusahaan yang sudah menyalai aturan", cetusnya.



Sementara itu, Dodi Antoni Ketum DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI dan Muhammad Seto Lubis Ketua DPP PERMASI Kabupaten Asahan menyampaikan dengan senada. Jika hasil RDP pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 tidak ada titik terang untuk aspirasi masyarakat dan tidak bisa memberikan penjelasan poin -poin pertanyaan yang sudah kita ajukan.



" Maka. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Besar PT Bridgestone BSRE yang berada di Kabupaten Simalungun dugaan kuat pihak mereka melindungi para manager divisi I, II, III dan IV ", Cetusnya.




(Dani permadi/danper)


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung