Warung Obat Tramadol Tanpa Ijin Masih Beroperasi di Jalan Pasundan Adiarsa Kecamatan Karawang Barat

Karawang,harian62.info -

Warung toko obat Tramadol tanpa ijin beroperasi, Narkotika jenis Golongan G Sudah menjamur di Kerawang barat. 


Maraknya Toko Obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer di jual sangat bebas atau Ilegal yang bertopeng Toko Kosmetik sangat meresahkan bagi masyarakat setempat khususnya kota kerawang 


Hal hasil team awak media dari Media harian62 berhasil meliput kegiatan jual beli obat keras yang berjenis Tramadol/Exsimer kejadian tersebut di wilayah jalan Pasundan adiarsa bar, kecamatan kerawang barat, Kabupaten Karawang (Jumat 24/01/2025).

 

Tramadol dan Exsimer sudah menjamur kalangan pemuda-pemudi saat ini, maka setiap orang tua wajib mengetahui dan mengawasi anaknya.


Jika terus menerus mengkomsumsi tramadol dan exsimer bahaya akan mengakibatkan lemahnya daya ingat anak tersebut.


Rusak generasi sekarang akibat bebasnya toko yang berkedok kosmetik yang berjualan jenis narkotika golongan G, Tramadol merupakan yang dapat digolongkan sebagai narkotika.


Dalam praktek nya, penjual obat obatan tersebut berkedok toko Kosmetik dan ada juga melalui COD, dengan menggunakan tas selendang, menjadi ciri khas toko atau penjual untuk melakukan transaksi liar.


Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Tandasnya.




(Naskah)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung