Trio Pengedar Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun 25 Gram Sabu Diamankan, Jaringan Diburu!

Simalungun,harian62.info -

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 25,38 gram.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. "Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Verry dalam keterangannya pada Selasa (28/1) pukul 14.30 WIB.


Kronologi Penangkapan

Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait, S.I.P., S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pertama, yaitu Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38), yang berada di dalam mobil Toyota Calya silver BK 1077 ABL. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Dari hasil interogasi awal, tersangka Dewi Sartika Arlia mengakui telah menyerahkan sebagian sabu kepada seorang remaja berinisial LF (16), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tambahan.


Barang Bukti yang Diamankan


Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

* Empat paket sabu dengan total berat bruto 25,38 gram


* Satu unit timbangan digital


* Tiga unit ponsel berbagai merek


* Uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu


* Satu unit mobil Toyota Calya dan satu unit sepeda motor Honda Beat


* Berbagai barang pendukung lainnya


Jaringan Pengedar dalam Penyelidikan

Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pemasok berinisial "A" yang diduga beroperasi di kawasan Martubung, Medan. Polres Simalungun saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.


Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.


Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Sementara itu, karena LF masih berusia di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Imbauan kepada Masyarakat

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. "Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tutup AKP Verry.


Polres Simalungun berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari peredaran narkotika.



(H. Srg)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung