Tewas, 4 Pelajar dari SMPN7 Kota Mojokerto Niat Berlibur Malah Menjadi Peristiwa Memilukan!

harian62.info -

Peristiwa memilukan menimpa rombongan pelajar dari SMPN 7 Kota Mojokerto. Niat berlibur di Pantai Drini Gunung Kidul, Daerah Istimewa Jogjakarta, 13 orang terseret ombak, 4 diantaranya ditemukan tewas, sedangkan 9 lainnya dalam perawatan.


Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi ketika mereka seharusnya dijadwalkan sarapan di salah satu rumah makan di area pantai. Rombongan yang terdiri dari 257 siswa kelas 7 dan kelas 8 beserta 16 guru itu berangkat dari Kota Mojokerto pada Senin malam menggunakan lima bus.


Mereka tiba di Pantai Drini sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa pagi. Tragedi ini berlangsung saat para siswa bermain di area palung yang sangat berbahaya, meskipun petugas SAR telah mengingatkan mereka agar tidak bermain di area tersebut.


Jasaraharja Putera menyampaikan rasa keperihatinan yang mendalam atas musibah ini. Belasungkawa yang mendalam disampaikan kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan berharap agar para pelajar yang selamat dapat segera pulih. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas, terutama di lokasi lokasi wisata yang berisiko tinggi.


“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan seluruh wisatawan dimanapun berwisata dapat mematuhi dan mengikuti instruksi yang ada," kata Branch Manager PT Jasaraharja Putera Jogjakarta Wahyu Ariwigati, Rabu (29/1).


Wahyu menyampaikan, tragedi ini menunjukkan pentingnya perlindungan saat berwisata, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi tempat wisata itu sendiri. Berikut beberapa manfaat dari asuransi yang salah satunya melindungi wisatawan:

1. Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Santunan sebesar Rp 10.000.000,- untuk keluarga korban.

2. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan: Santunan maksimal hingga Rp 10.000.000,- jika terjadi cacat tetap.

3. Biaya Perawatan Akibat Kecelakaan: Santunan maksimal hingga Rp 3.500.000,- untuk biaya perawatan medis.

4. Sumbangan Biaya Penguburan untuk Korban Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp 1.000.000,- (tanpa memerlukan ahli waris).




Sumber : Jawa Pos

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung