harian62.info -
Saat berkendara di jalan tol penting untuk menjaga kecepatan sesuai batas yang ditetapkan, demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain. Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yaitu antara 60-100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 kpj), maksimal berkendara yaitu (80 kpj). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 kpj) dan maksimal (100 kpj).
Budiyanto mengatakan, sebaiknya mengemudikan di jalan tol tidak melebihi batas kecepatan maksimal yang direkomendasikan, yaitu maksimal 100 km per jam. “Bila mau aman, lajukan kendaraan diantara 80 km per jam dan maksimal 90 km per jam,” ucap Budiyanto.
Sumber : Kompas Com
0 Komentar