harian62.info -
Polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Mereka beraksi dengan modus aplikasi kencan.
Respati menyebut awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah ditelusuri, polisi menemukan adanya aktivitas penipuan itu.
Kemudian petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.
"Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB," katanya.
Dia mengatakan tiga pelaku di antaranya berperan sebagai bos dan 17 orang lainnya merupakan operator. Bos penipuan itu berinisial IMB, AKP dan RW. Lalu operator di antaranya MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto, Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Detik News
0 Komentar