harian62.info -
Sabtu, 14 Mei 2022, Hotel Bougenvile di Desa Tulungrejo, Pare, Kabupaten Kediri mendadak gempar. Itu setelah room boy dan sekuriti hotel menemukan perempuan penghuni kamar 308 tewas mengenaskan.
Karena curiga, Bambang kemudian buru-buru mencari sekuriti Edy Purwanto. Pintu kamar kemudian dibuka paksa dan ditemukan tamu perempuan tersebut telah tewas bersimbah darah. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Petugas yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV. Sejumlah saksi dan data tamu atau penghuni yang datang juga dicek. Dari pemeriksaan jenazah, korban diketahui bernama Ifa Yunanik berusia 33 tahun, asal Desa Canggu, Badas, kediri.
Dari hasil penyelidikan itu, tak kurang dari 24 jam, polisi kemudian menjemput M Wahyuddin Mahardhika ke tempat kerjanya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Jombang. Pria yang karib disapa Dhika itu sempat mengelak telah membunuh Ifa.
Namun, dengan segala bukti yang ditunjukkan, Dhika tak bisa mengelak lagi. Pekerja KUA bagian umum itu selanjutnya dikeler ke Polres Kediri. Pemuda 22 tahun itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ifa.
Pembunuhan yang dilakukan Dhika berawal dari perkenalannya dengan Ifa melalui media sosial Facebook. Di sana, Dhika dan Ifa saling bertukar nomor WhatsApp. Dhika lantas menawar Ifa untuk berhubungan badan.
Tawaran bersambut, Ifa lantas mematok tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan dengan durasi 1 jam. Mereka kemudian janjian bertemu dan menginap di Hotel Banowati, Pare, Kabupaten Kediri pada Sabtu, 7 Mei 2022 dari sekitar jam 21.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB.
Dhika rupanya puas dengan layanan transaksi seks itu, namun bukan untuk Ifa yang mengejek jikka penis Dhika memang cukup besar tapi cepat ejakulasi atau cepat keluar. Ejekan ini membuat Dhika sakit hati dan merencanakan untuk membalasnya.
Jumat, 13 Mei 2022. Dhika merencanakan untuk membalas perkataan Ifa yang mengejek penisnya. Dhika lalu menghubungi Ifa dan mengajak untuk berhubungan seksual lagi. Kali ini, Dhika akan membooking Ifa 3 jam dengan bayaran Rp 1 juta. Tawaran itu diterima Ifa.
Dhika selanjutnya menjemput Ifa di kosnya yang berada di Desa Pelem. Dari sana keduanya membawa motor masing-masing menuju Hotel Bougenvile sekitar pukul 22.00 WIB. Dhika yang hendak menghabisi Ifa sengaja telah membawa sebilah pisau dan menutup pelat nopol motor Honda Supra X-nya.
Setiba di kamar hotel, Dhika dan Ifa diketahui sempat berhubungan badan sebanyak 4 kali. Dalam keadaan masih telanjang bulat, Dhika menawarkan ke Ifa untuk dipijat. Tanpa curiga tawaran itu disetujui.
Dalam posisi tengkurap, Ifa kemudian dipijat dengan posisi Dhika menduduki pantat Ifa. Dari sini, Dhika kemudian berpura-pura hendak mengambil minum, namun yang diambil adalah pisau yang telah disiapkan dari rumah.
Ifa yang masih dalam posisi tengkurap kemudian digorok dan kepalanya dibenamkan dengan bantal. Meski begitu, Ifa sempat melawan kemudian badannya ditindih dan dipatahkan lehernya oleh Dhika.
Seperti kesetanan, Dhika lantas mengiris nadi dan sempat memasukkan tiga jarinya ke leher Ifa yang sudah sekarat itu. Hal itu dilakukan untuk memastikan, Ifa telah tewas. Setelah yakin telah tewas, Dhika selanjutnya mandi dan berpakaian hendak kabur.
Namun sebelum kabur, Dhika mengambil dompet Ifa yang saat itu berisi uang sebesar Rp 1.470.000 dan ponsel merek OPPO A12. Mayat Ifa itu kemudian dikunci dari luar kamar dan Dhika kabur dengan menggunakan motornya sekitar pukul 01.00 WIB kembali ke Jombang.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha mengatakan selain sakit hati diejek penisnya, motif Dhika menghabisi Ifa juga karena ingin uangnya Rp 1 juta kembali.
"Selain sakit hati disebut pria dengan vitalitas lemah. Pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa Ifa," kata Rizkika saat itu.
Atas perbuatannya ini, kini polisi menjerat Dhika dengan Pasal 340 KUHP dan 356 KUHP. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun pidana penjara.
Namun pada Senin, 9 Januari 2023, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemudian menjatuhkan vonis terhadap Dhika 17 tahun pidana penjara. Vonis ini sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa M Wahyuddin Mahardhika bin Agustono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata hakim ketua Muhammad Rifa Rizah saat membacakan amar putusannya.
Sumber : Detik News
0 Komentar