Lebak,harian62.info -
Proyek pembangunan menara tower yang terletak di Kp. Cipangkes, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten sudah hampir 100 % selesai pembangunannya. Namun hingga kini bangunan tersebut diduga belum dilengkapi izin seperti PGB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Forum Warga Bersatu Banten (Forwaty Banten) telah mendesak pihak pemerintah kecamatan Cikukur termasuk penegak Perda di kabupaten Lebak untuk segera menindak bangunan tower diduga belum dilengkapi izin tersebut.
Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo mendesak pihak penerintah kecamatan Cikulur serta penegak Perda untuk segera membongkar bangunan menara tower yang berlokasi di Kp. Cipangkes tersebut.
Menurutnya jika hal itu tetap dibiarkan akan berimbas maraknya pengusaha di Cikulur yang enggan membuat izin sehingga berdampak pada kerugian Negara dari segi pendapatan daerah.
" Jika hal ini tetap dibiarkan maka negara akan mengalami kerugian dari segi pendapatan daerah, bagaimana tidak? Aktivitas perusahaan yang tidak dilengkapi izin secara otomatis tidak dikenakan pajak karna belum terdaftar usahanya " Jelas Agus.
Sementara itu, Pemerintah kecamatan Cikulur H. Sukma Wijaya menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat penutupan kepada pihak perusahaan. Menurutnya penerintah harus menutup aktivitas tersebut sampai dengan izinnya dikeluarkan.
" Surat penutupan sementara sudah dikirimkan kepada perusahaan, pemerintah harus menutup sampai izinnya dikeluarkan. " Terang Camat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya soal penyegelan, pemerintah kecamatan Cikulur menyampaikan pihaknya sudah memerintahkan kasi trantibum untuk memasang dilokasi. " Saya sudah perintahkan kasi trantibum untuk dipasang " Jawabnya.
Disisi lain, Sekretaris umum Forwatu Banten M. Riswanto, S.Kom akan segera berokoordinasi dengan pihak Aparat penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan gratifikasi dalam pembangunan menara tower yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan dengan oknum pejabat Desa.
" Patut diduga ada gratifikasi sehingga pemerintah yang berfungsi sebagai pihak pengawasan sengaja tutup mata tutup telinga, padahal tahu pihak perusahaan belum melampirkan kelengkapan izinnya tapi dibiarkan membangun hingga hampir 100% pengerjaannya " Ungkap M. Riswanto.
(Ahmad Khotib)
0 Komentar