LebakBanten,harian62.info -
Rabu, (29/01/2025). sejumlah warga Jawilan mengadukan persoalan Gaji yang dibayarkan oleh beberapa Perusahaan di wilayah Jawilan yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pria yang tak mau disebutkan namanya mengaku masuk perusahaan menggunakan Yayasan PT Penakul Jaya.
"Saya Mohon Forwatu Banten lakukan sidak dan datangi salah satu perusahaan di wilayah Jawilan. Masa iya kami sehari di bayar 40 sampai 80 ribu rupiah." Ungkap insial AH.
Pada kesempatan tersebut Presidium Forwatu Banten menunjukkan keprihatinannya terhadap kasus yang sering terjadi di wilayah Banten.
"Jika gaji karyawan dipotong oleh yayasan sehingga tidak sesuai dengan upah minimum regional (UMR), maka karyawan dapat menuntut pembayaran gaji yang sesuai." Tegas Arwan.
"Yayasan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sanksi yang dapat dikenakan kepada yayasan yang melanggar ketentuan ini adalah:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta." Lanjut Pria yang saat ini sedang fokus kritisi soal Pembangunan PIK 2.
Arwan menjelaskan bahwa proses Pengaduan bisa saja dilakukan dengan prosedur atau langsung kepada lembaga sosial kontrol seperti Kami.
"Sebelum melaporkan pelanggaran, sebaiknya karyawan melakukan upaya perundingan terlebih dahulu dengan Yayasan, namun jika tidak berani dan atau tidak ada tanggapan Saya sudah siapkan Instrumen untuk ingatkan mereka." Paparnya.
Langkah Forwatu Banten dalam meluruskan peristiwa yang terjadi secara serius dilanjutkan dengan melakukan TEKLAP dan menghasilkan Rekomendasi Aksi yang segera digelar di salah satu perusahaan wilayah Jawilan.
"Saya memilih PT BUDI TEXINDO karena PT ini mestinya jadi corong perusahaan yang memiliki kepekaan dan patsun pad aturan. Kami akan Aksi Senin esok dan surat Kami Layagkan pada Kamis 30 Januari 2025 ke Polres Kabupaten Serang." Tutup Arwan.
(Ahmad Khotib)
0 Komentar