Diperingati Setiap Tanggal 22 Januari Adalah Hari Pejalan Kaki Begini Kisahnya!

harian62.info -

Setiap 22 Januari, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional. Peringatan ini pertama kali dideklarasikan oleh Koalisi Pejalan Kaki pada 2012 untuk menyoroti isu keselamatan pejalan kaki. Pasalnya, latar belakang peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional adalah peristiwa tragis yang menimpa pejalan kaki di Jakarta. Lantas, 


bagaimana kisah di balik Hari Pejalan Kaki Nasional?



Sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional 

Hari Pejalan Kaki Nasional berawal dari sebuah kecelakaan maut di kawasan Tugu Tani, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012. 



Diberitakan  (22/1/2021), insiden ini bermula ketika Afriyani Susanti bersama tiga rekannya mengendarai mobil menuju kafe di daerah Kemang, Jakarta Selatan. 



Mereka berangkat setelah menghadiri pesta pernikahan kolega kantor di Hotel Borobudur.



Rencananya, dari kafe itu, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Hayam Wuruk, Jakarta Barat untuk mampir ke diskotek.



Namun, sekitar pukul 11.15 WIB, mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh Afriyani itu tiba-tiba menabrak 12 pejalan kaki di trotoar dan merusak halte bus.



Menurut seorang saksi mata sekaligus pejalan kaki yang selamat, Suwarto, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya oleng. 



"Mobil itu bukan ngebut lagi, tapi sangat kencang dan sempat oleng zig-zag gitu," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com (22/1/2012). 



"Semuanya (korban) habis pulang dari Monas, mereka ada di trotoar, bukannya nyeberang," sambungnya. 



Setelah menabrak halte, mobil ternyata belum berhenti dan menerobos masuk ke halaman Kementerian Perdagangan hingga membuat dua orang terpental.



 Akibat kecelakaan ini, sembilan orang meninggal dunia. Lima korban meninggal di lokasi, sedangkan empat korban lainnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD).



Penyebab kecelakaan Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya, Afriyani ternyata mengendarai mobil di bawah pengaruh minumas keras dan narkoba.






Sumber : Kompas Com

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung