HARIAN62.ONLINE|LABUHANBATU - Sebanyak 24 desa se Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, ada beberapa Desa yang tak terikat atau tak ada aturan hukum terkait jam kerja kepala desa.
Hal ini disampaikan oleh Jb Sinaga Selaku Waka DPP Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LINHAMAS) saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya belum lama ini, Banyaknya kepala desa yang yang jarang masuk kantor akibat rangkap jabatan (double job)
Selasa,(16/01/2023) Jb Sinaga mengatakan "Sampai saat ini atau sejauh yang dipantau kawan - kawan media, ada beberapa Desa yang Kepala Desa (KADES) nya jarang dikantor atau juga jarang masuk kantor. Karena apa?, karena beberapa kepala desa memiliki jabatan juga di salah satu perusahaan BUMN, terkhususnya di PTPN III terkhususnya Wilayah Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS).
Contohnya "S" selaku Kepala Desa N3 yang merangkap sebagai Mudin, yang letak Kantornya di afdeling I Kanas, dimana Kepala desa nya jarang masuk dan lebih sering bepergian entah kemana.
"P" selaku Kepala Desa N5 Letaknya di Afdeling II Kanas, dimana lebih sering kaur yang berada di kantornya dari pada kadesnya, Padahal Kantor Desa sekaligus rumah kepala desanya.
"S" selaku Kepala Desa N-7 yang baru saja pensiun, yang letaknya di afdeling IV Kanas, dimana Rekan - rekan media tidak pernah berjumpa dengan kades nya, padahal rekan kita ingin mengkonfirmasi terkait adanya temuan mereka, namun dalam beberapa bulan ini saat ditanyakan dimana keberadaan kepala desa, kaur selalu menjawab "kades keluar gak tahu entah kemana,".
"L" selaku Kepala Desa S5 yang letaknya di afdeling VIII Kanas, dimana Rekan - rekan media banyak mengeluh tentang Kepala Desa yang nyaris tidak pernah masuk kekantor, adanya temuan rekan kita didalam kantor desa S5 terlihat ada puluhan mesin jahit yang tidak dipergunakan, dan akhir - akhir ini rekan Media menemukan kantor Desa nya tutup dalam keadaan terkunci gembok berwarna putih," ucap beliau dengan nada kecewa
Hal ini bermula dari dari investigasi awak media dilapangan, khususnya desa perkebunan. Beberapa kepala desa memiliki posisi ganda atau rangkap jabatan, desa perkebunan kepala desa nya memiliki pekerjaan lain yang hari dan jam kerjanya sama sehingga berdampak pada jarangnya kepala desa masuk kantor.
Pantauan awak media, beberapa kali saat berkunjung ke kantor desa Perkebunan Kanas, Kepala Desa (Kades) tidak di kantor, saat ditanya pada masyarakat sekitar, masing - masing warga berkata "pak kades nya berada di kantor perkebunan, bahkan lebih aktif di kantor sana, Kalau di kantor desa hanya dihuni oleh Kaur dan Kasi (perangkat desa), bahkan kadang tengah hari selepas jam istirahat, kantornya langsung ditutup,” ujar R salah seorang warga.
Demi meraup gaji ganda dan tunjangan Para Kades yang berada di perkebunan melakoni rangkap jabatan tanpa memikirkan jam kerja yang saling berbenturan. Akibatnya kantor desa sering tak ada Kepala Desa.
Sementara Rudi Ir Saragih Sp,M.Si Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RPD) Jum'at,(03/11/2023) mengatakan "dalam pasal 58A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 4 tahun 2022 sudah jelas disebutkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri. "Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” jelas Rudi saat RDP berlangsung.
Hal senada juga dikatakan Arjan Priyadi Ketua fraksi Nasdem saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan "bahwa Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa. “Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” (03/11/2023).
Penulis : Iqbal Hasibuan & Ridho Sinaga (Red)
0 Komentar