Kepala Desa N3 Belum Ikuti Aturan Pemkab, Sesuai Dengan Hasil RDP di DPRD Komisi I

HARIAN62.ONLINE | LABUHANBATU - Ketua Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Potret saat awak media di Mesjid NII Kepala Desa Rangkap Sebagai Mudin (Nazir)


HARIAN62.ONLINE|LABUHANBATU - Ketua Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sokon bersama anggora Dewan lainnya yang tergabung di komisi 1 telah memanggil Sutrisno agar hadir dalam agenda sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruangan Komisi 1, gedung DPRD Labuhanbatu, jalan SM raja, Rantauprapat, Jum'at (3/11/2023).


Namun, sangat disayangkan, Sutrisno Kepala Desa N3 Aek Nabara yang juga merupakan karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara, sepertinya tidak menggubris panggilan tersebut. Sebab, saat dimulainya RDP terkait rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sampai RDP berahir Sutrisno tak kunjung hadir.


"Sama-sama kita lihat Kepala Desa N3 Aek Nabara Sutrisno tidak hadir," sebut Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu saat RDP akan dimulai, Jum'at (3/11/2023).


Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dalam surat undangan akan berlangsung pada, hari/tanggal: Jum'at/03 November 2023, pukul 09.00 wib diruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu, molor dikarenakan pihak OPD dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) juga terlambat datang.


Sidang RDP terkait rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 tersebut ahirnya resmi dibuka oleh Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Sokon bersama Dewan lain yang tergabung dalam komisi 1 sekira pukul 10:30 wib lebih kurang. 

"Baik suadara-saudara, karena Kadis PMD yang kita tunggu dari tadi sudah datang, maka sidang kita buka," ucap Katua Komisi 1 membuka acara RDP sembari mempersilahkan salah satu pelapor mempertanyakan terkait rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 dan mempersilahkan pihak pelapor.


Saat RDP berlangsung, Bupati Labuhanbatu dalam hal ini diwakili oleh Dinas PMD, Kabag hukum diwali, Kabag Pemerintahan diwakili, Camat Bilah Hulu diwakili, menjawab pertanyaan pelapor perihal Perda nomor 4 tahun 2022 tersebut. Dimana menurut Kepala Dinas PMD pasal 58A Perda nomor 4 tahun 2022 ProPerda.


"Dalam konteks ini ada persoalan tidak multi tafsir dalam perdebatan ProPerda tidak masuk saya dorong, termasuk ini akan saya perbaiki. Seharusnya menjadi motabel dalam kepala Desa," ujar Kadis PMD Labuhanbatu Abdi pohan menjawab Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.


Lebih lanjut, Abdi pohan mengatakan, "Kami memohonkan Pasal ini meminta Kepala Desa agar cuti selama menjabat Kepala Desa," tambahnya lagi.


Menyikapi ProPerda dimaksud sebagaimana disampaikan oleh Kadis PMD Labuhanbatu Abdi pohan bahwa Pasal 58A ProPerda, JB Gultom menilai Abdi pohan membuat pemikiran sendiri dan terkesan memihak oknum Kades yang rangkap jabatan.


"Bapak jangan buat pemikiran sendiri dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022. Pasal 58A sudah jelas disebutkan, Kalau yang bapak sampaikan barusan itu bapak harus buat Undang-undang baru," kata Gultom menepis jawaban Abdi pohan.


Sementara itu, Rudi Rimba Saragih Sekretaris Komisi 1 DPRD Labuhanbatu dalam sidang RDP mengatakan bahwa dalam pasal 58A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 4 tahun 2022 sudah jelas disebutkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri.


"Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” jelas Rudi saat RDP berlangsung.


Komisi 1 (satu) DPRD Labuhanbatu, Sekjen Komisi 1 (satu) bersama Dewan lainnya yang tergabung dalam Komisi 1 (satu) memutuskan diakhir RDP agar yang rangkap jabatan agar mengundurkan diri. "Kita tunggu surat pemberitahuan pengunduran diri dari Kades yang rangkap jabatan ya pak Kadis" tegas Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu sembari berjanji akan mengupayakan surat pengunduran diri dari pihak Perusahaan masing-masing juga diterimanya nanti.


Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa atau Kades N3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jarang ngantor.


Kepala Desa N3 Aek Nabara Sutrisno jarang masuk kantor diduga karena rangkap jabatan. Diketahui, Kepala Desa N3 tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara.

"Pak Kades keluar tadi pak,” kata Sumiati Kaur Kesra Desa N3 Aek Nabara di kantornya, menjawab wartawan, Selasa (03/11/2023) sekira pukul 09.15 WIB.


Informasi Kades Sutrisno hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara. Hal tersebut dibenarkan pihak manajemen PTP N III Kebun Aek Nabara Utara.


“Karyawan an Sutrisno masih aktif Karyawan di PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara,” tulis Asiste Personalia Kebun (APK) PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara, Darma Tambunan menjawab Wartawan lewat whatsApp, Selasa (03/11/2023).


Terpisah, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dijelaskan disalah satu pasal tersebut kepala Desa yang terpilih harus memilih salah satu diantaranya (berhenti dari pekerjaannya sebagai karyawan atau kepala desa).


Demikian bunyi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa disalah satu pasal mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik desa (Bumdes), atau karyawan swasta, apabila terpilih jadi kepala Desa harus memilih salah satu dari pekerjaannya berhenti atau jadi kepala desa.


Ketua komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Sokon saat diminta tanggapannya perihal Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa terkesan dikangkangi oknum Kades mengatakan bahwa, Kades harus taat sesuai ketentuan Perda yang berlaku.


"Harus sesuai ketentuan perbup bang," tulis Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu lewat whatsApp pribadinya menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Selasa (03/11/2023).


Lebih lanjut, sambung Ketua Komisi 1 itu, “Mhn maaf lagi melayat saya,” tulisnya singkat.


Hal senada juga dikatakan Arjan Priyadi Ketua fraksi Nasdem saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan, bahwa Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.


“Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” (03/11/2023).


Penulis : Tim

www.harian62.online


0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung