![]() |
Potret Kantor Desa N3 yang Letaknya di Afdeling I Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) |
HARIAN62.ONLINE|LABUHANBATU - Maraknya berita tentang Kepala Desa di Perkebunan PTPN IV DLAB III Sektor Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) dimana masyarakat sudah mengetahui beberapa kepala desa telah melakukan rangkap jabatan, karena selain dia menjabat di pemerintahan sebagai Pemerintah Desa (PemDes) ia juga menjabat sebagai Karyawan BUMN.
Dalam hal ini banyak masyarakat merasa kesal atas hal tersebut, karena pada saat ada yang ingin masyarakat pertanyaan kepada Kepala desanya, itu mustahil, karena Kepala desa nya jarang berada ditempat,
Salah seorang warga Desa N3 "W" (35) Rabu,(17/01/2024) sekira pukul 16:30 Wib angkat bicara "entah kayak mana kepala desa sekarang Bg, ada yang mau awak pertanyakan pun tidak bisa, karena kades nya pun entah kemana, lucu kali pemerintah di Labuhanbatu induk ini kan Bg, masak membina ataupun mengajari kepala desa ajah gak bisa," ucapnya.
Pemerintah Labuhanbatu sudah mengucapkan Undang - undang Peraturan Daerah pasal 58A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 4 tahun 2022 sudah jelas disebutkan "bahwa Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa. “Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,”
Penulis : Ridho Sinaga (Red)
0 Komentar