Bawaslu Pasaman Tertibkan APK di Beberapa Kecamatan.

Bawaslu Pasaman Tertibkan APK di Beberapa Kecamatan.

Harian62.online Pasaman Kamis.18/01/2024 Lubuk Sikaping, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang pemasangannya melanggar aturan.

“Alat peraga kampanye yang menjadi perhatian kami berbentuk baliho yang terpasang di sejumlah lokasi yang melanggar, seperti Alat peraga Kampanye calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tidak sesuai aturan Bawaslu akan kita tertibkan ” ujar Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori ketika dikonfirmasi Editor di ruang Kerjanya Rabu 17 Januari 2024.

Rini juga menegaskan, pemasangan APK dengan menggunakan media pohon dan tiang listrik ini, merupakan salah satu pelanggaran. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sendiri, kata Rini, diatur larangan pemasangan APK dengan menggunakan media pohon, dan fasilitas umum lainnya.

“Penertiban alat peraga kampanye tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasangannya melanggar akan ditertibkan, ” kata Rini Juita.

Hari ini, kata Rini, Pokja pengawasan dibagi tiga zona yakni zona 1 Lubuksikaping sampai ke Bonjol, zona 2 Panti sampai ke Padang Gelugur dan Zona 3 Rao Selatan sampai ke Rao.

Hari ini Bawaslu bersama Pokja pengawasan telah menertibkan APK yang melanggar aturan di sepanjang jalan Arteri di Kabupaten Pasaman. Jumlah APK Pemilu yang ditertibkan sebanyak 339 buah,” jelasnya.

APK hasil penertiban ini akan di bawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk dibuatkan berita acara. Jika nantinya APK yang ditertibkan itu kondisinya baik, akan di kembalikan ke peserta Pemilu. Namun jika rusak, maka akan dimusnahkan, tentunya dengan landasan berita acara.” Tutup Rini. 


(abdi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung