Musi Banyuasin,Harian62.Online-
Tekad Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa untuk memberantas para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayahnya terus digiatkan. Hal itu dibuktikan Tim Spartan, Satreskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Aipda Hapis Zulpadli, SH berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor Arbain als Boim (30) warga desa Air Balui hanya dalan waktu kurang dari 7 jam.
Kapolsek Sanga Desa Iptu. Nasirin, SH., MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada, Minggu (10/12) sekitar pukul 15.00 wib ditempat persembunyiannya di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan pencurian terjadi pada Minggu (10/12) sekitar pukul 08.00 WIB di dusun 1 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Selanjutnya korban yang bernama Iqbal Almadani (23) warga Desa Air Balui, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sanga Desa dengan laporan polisi Nomor : LP/B. 37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.10 Desember 2023." Katanya
Tidak membuang waktu lama, lanjut Kapolsek setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengintruksikan Tim Spartan, Satreskrim untuk bergerak mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah mengumpulkan bukti dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim Spartan langsung melakukan penyergapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Alhamdulillah terduga pelaku berikut Sepeda Motor korban dapat kami temukan dan kami amankan, berikut alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi," ujarnya Kapolsek Sanga Desa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12).
Lebih lanjut dikatakan Iptu Nasirin, Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut korban, sebelumnya dia sempat memergoki aksi pencurian tersebut, bahkan mengetahui dan mengenal pelakunya yaitu Arbain als Boim warga satu desa dengan korban, namun saat dipanggil korban terduga pelaku tak bergeming dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor korban.
Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu.
Atas peristiwa itu, Korban mengalami kerugian berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG 6419 ADP, yang nilainya ditaksir mencapai Rp. 40 juta rupiah.(Jefry)
0 Komentar