SITINJO,Harian62.Online-
Seorang wanita, Eppitanti br Solin (37) di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi nekat membacok abang iparnya, Mangatur Kudadiri (57) menggunakan parang.
Tersangka juga turut menganiaya istri dari Mangatur, Jumiatik (51) dengan cara menampar serta menjambak dan mencakar lehernya.
KBO Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Harahap mengatakan, awalnya tersangka sedang duduk di sebuah warung kopi dengan sebilah parang dengan panjang 50 cm di atas meja.
"Setelah itu, si tersangka mendatangi korban, Jumiatik dengan membawa parang di tangan kanan, dan langsung menanyakan 'ngadu apa aja kau? ' lalu di jawablah si Jumiatik menjawab 'tidak ada mengadu apapun', " kata Parlin, Rabu (6/12/2023).
Tak terima dengan perkataan Jumiatik, tersangka kemudian menampar pipinya dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
Tersangka juga sempat menjambak rambut korban serta mencakar lehernya di bagian sebelah kanan, sampai si Jumiatik menangis kesakitan.
Kejadian tersebut sempat dilihat oleh warga sekitar dan langsung melerai kedua sehingga suami korban, Mangatur Kudadiri keluar dari kamar.
Melihat sang istri dianiaya oleh tersangka, sontak Mangatur kemudian menantang tersangka dengan ucapan, 'kau mau bunuh dia, aku saja kau bunuh'.
Tersangka pun kemudian mendatangi Mangatur Kudadiri sambil menenteng parang di tangan kanannya.
"Melihat itu, si korban, Mangatur Kudadiri sempat mundur ke belakang dan terjatuh akibat terpeleset dan terduduk di atas tanah. Disaat itulah si tersangka langsung membacok Mangatur dan ditepis dengan tangan kanannya, " tuturnya.
Akibatnya, Mangatur mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan. Setelah melihat Mangatur terluka, tersangka kemudian pergi pulang ke rumahnya sembari membuang parang tersebut ke dalam parit yang berada di pinggir jalan.
Saat itulah, petugas Reskrim yang sedang melakukan patroli melihat kejadian tersebut dan langsung memburu pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan saat berjalan pulang ke rumahnya serta barang bukti berupa parang di dalam parit, " kata Parlin.
Diketahui, motif dari kejadian tersebut karena ribut masalah sengketa rumah. Dimana antara tersangka dan korban, Mangatur merupakan adik ipar.
"Motifnya terkait sengketa tanah. Korban (Mangatur) dan tersangka merupakan kakak ipar, " katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Sumber:Tribun
0 Komentar