PEMATANG SIANTAR, Harian62.Online-
Satuan Reskrim menggelar Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama sama Rabu (6/12/2023) Pukul 11.00 WIB di Mapolres Pemayang Siantar.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatam Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Korban pembunuhan merupakan Suwandi.
Pembunuhan diduga dilakukan Sihar Panailo Siahaan, Anju Siburian, Septiani Valentino Pakpahan, Harapan Rajagukguk, Sanggam Parningotan Sihombing, Jonkipli Sianturi, Ferdy Angga Pratama.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH mengatakan, untuk melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri, rekonstruksi ini melakukan dua puluh Lima adegan hingga korban meninggal dunia
“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres polres pematang siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri pematang siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Sumber:Tribun
0 Komentar