Diduga Proyek Pembangunan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota menggunakan Galian Ilegal.

Diduga Proyek Pembangunan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota menggunakan Bahan Meterial Galian Ilegal.

 
Harian62.online Pasaman-Sumateta Barat Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten Kota Pasaman yang menggunakan APBN senilai Rp.17,786 068.000.00 Diduga kuat menggunakan Bahan Material Galian C tanpa Izin (ilegal).

Seperti kita ketahui pelaksana atau kontraktor Proyek Jalan Kabupaten/Kotab tersebut dikerjakan oleh PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA Sabtu, 25 Desember 2023.

Mengacu pada hal diatas  Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dalam hal ini telah mengeluarkan surat edaran Bupati Pasaman nomor 094/945/BPBJ-SETDA /2023 tentang Optimalisasi Penggunaan Material galian " C Legal berizin di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman


Surat edaran tersebut disampaikan dalam Rangka penerapan surat Bupati Pasaman nomor 500/893/Eko-SDA/2023 tanggal 23 Nopember tahun 2023 perihal kegiatan "Penambangan Galian C "( Mineral bukan logam Batuan) Ilegal di Kabupaten Pasaman Maka Kami perintahkan saudara untuk mengoptimalkan penggunaan Material " Galian C legal /berizin pada setiap kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman,  

Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari Ketua Intel Tipikor WAN VIBOWO( PHRI  )Pasaman Sumbar  menjelaskan ” bahan bahan material batu kali yang digunakan perusahaan tersebut untuk pembangunan Jalan kabupaten/kota Menggunakan Galian Ilegal yang diambil dari sungai di tempat yabg berdekatan dengan pembangun jalan tersebut .

Dalam hal ini, pengerjaan proyek Jalan Kabupaten/Kota Pasaman kian mendapat sorotan tajam dari Aktivis Ketua Intel Tipikor WAN VIBOWO ( PHRI) dan Sejumlah awak media pasca ditemukannya pekerjaan yang yang menggunakan meterial galian ilegal di dekat lokasi proyek pembangunan tersebut. bahwa material yang diambil dari sekitar proyek tidak memiliki izin karena kontrak kerja antara pemilik batu kali dengan Kontraktor, tanpa didasari izin yang dikeluarkan Dinas terkait, saya pastikan itu, ucapnya.

Sedangkan material yang sudah dipasok untuk kebutuhan proyek Pembangunan Jalan Kabupaten/Kota Pasaaman dengan masa kerja 210 hari kalender diprediksi sudah mencapai ratusan bahkan ribuan kubik. Saharusnya dan seyogyanya Kontraktor taat pada aturan bukan hanya mencari keuntungan semata, perusahaan Konstruksi yang menerima berbagai jenis Material dari penambangan Ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Wan Vibowo juga menjelaskan kepada wartawan,Harian62.online terputusnya jembatan penghubung kearah kampung  tersebut hanyut dan roboh gara gara galian ilegal yang di korek di hilir jembantan.

Wan Vibowo juga menerangkan, “jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan Material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana,” tegasnya.

Saat wartawan Harian62.online menghubungi Kabit PU bpk Zulham Efendi melalui tlp wa Zulham Mengatakan Putusnya Jembatan di karnakan luapan batang air terlalu besar sehingga penyangga jembatan roboh tutur Zulham melalui tlp wa.        

Salah satu tokoh masyarakat setempat berinisial A S dan ENDO menerangkan kepada wartatawan Harian62 online.menjelaskan memang benar bahwa S A dan ENDO melihat sadiri dangan jelas Spator mengambil batu dan krikil dari suangai untuk pembangunan jalan kabupaten/Kota sedang berjalan saat ini di kampaung kami ungkapnya.

Wan.Vibowo menerangkan gara-gara yang bersangkutan terbukti menggunakan material bangunan jalan kabupaten/kota Pasaman dari penambangan materia Ilegal. Maka dari pada itu Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Kabupaten pasaman juga harus tegas mengenai hal ini.( TIM )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung