![]() |
Kegiatan penyulingan Minyak tradisional iligal/Repinery di wilayah hukum Polsek Keluang,tepat nya di desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin masih beraktivitas. |
Harian62.online | Musi Banyuasin, Diduga kegiatan penyulingan Minyak tradisional iligal/Repinery di wilayah hukum Polsek Keluang,tepat nya di desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin masih beraktivitas.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan senin 25 Desember 2023, terpantau kegiatan minyak ilegal deriling /Repinery masih berjalan dengan lancar di wilayah hukum Polsek Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut himbauan instruksi dari kapolda Sumsel Albertus Rahmat Wibowo bahwasanya kegiatan memasak atau penyulingan minyak tradisional,atau Repinery ilegal driling tidak di perbolehkan lagi harus ditertipkan,karena selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan bagi pekerja/pemasak minyak itu sendiri.jelasnya
Namun sangat di sayangkan himbauan dari kapolda tersebut tidak di hiraukan dan kegiatan penyulingan minyak/revinery di wilaya hukum polsek Keluang masih terus beraktivitas.
Lanjut awak media mengkonfirmasi ke pihak polsek keluang Selasa 26/12/2023. Kapolsek Keluang Iptu Nirwan melalui pesan wahtsap terkait kegiatan penyulingan minyak ilegal/Repinery tersebut guna keseimbangan pemberitaan,namun tidak ada tanggapan.
Lebih lanjut awak media juga mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek keluang melalui menelfon WhattsApp, IPDA Ferry yang memberikan penjelasan atas hak jawabnya, “Mohon maff kk sebelum nya silahkan main ke kantor aja kk soal nya saya tidak berani memberi jawaban/penjelasan apa karena saya takut terjadi seperti yang saya alami sebelum nya🙏🙏
0 Komentar