Wanita Di Depok Culik Bocah 11 Tahun Untuk Dijadikan Pelampiasan,Stres Ditinggal Pacar



Depok, Harian62.Online- 
Seorang wanita di Depok, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian usai aksi nekat yang dilakukannya.

Di mana, wanita ini nekat menculik anak berusia 11 tahun.

Aksi nekatnya ini dilakukan diduga karena stres usai ditinggalkan pacar.

Karena hal itu, si wanita nekat menculik anak di bawah umur untuk dijadikan pelampiasan.

Wanita itu mengaku bosan menjalani hidupnya setelah ditinggal oleh pacarnya.

Oleh karena itu, dia menculik bocah tersebut untuk menghiburnya.

Dia mengajak korban berkeliling dan mengobrol guna menghapus rasa bosannya setelah ditinggal pacarnya.

Dia merasa hampa setelah pacarnya mendadak memutuskan untuk berpisah secara sepihak.

Janji untuk dinikahinya pun terpaksa gagal dan membuatnya sakit hati.

Diketahui, pelaku bernama Ayu Agustina berusia 19 tahun.

Kini, Polres Metro Depok tetapkan Ayu Agustina (19) sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak yang dilakukan di Jalan TPU Karet, Cipayung, Kota Depok.

Pelaku melakukan aksi penculikannya pada Rabu (20/9/2023).

Kepada awak media, Ayu mengaku nekat menculik bocah bernama Alfahriz Hidayat (11).

Dia nekat menculik korban sebagai pelampiasan karena putus dari pacarnya.

"Saya lagi banyak masalah saja Pak. Saya ditinggal pacar padahal udah janji sama orang tua mau nikahin," kata Ayu di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).

"Saya lagi banyak masalah saja Pak. Saya ditinggal pacar padahal udah janji sama orang tua mau nikahin," kata Ayu di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/9/2023).

Dalam pengakuannya, pelaku merasa jenuh setelah ditinggal kekasihnya.

Oleh karena itu, pelaku nekat menculik bocah tersebut karena iseng.

"Saya boring. Saya bosan. Iseng ajak anak-anak." ungkapnya.

"Enggak diapa-apain Pak, cuma diajak ngobrol doang keliling," ujar Ayu.

Saat membawa kabur korbannya, Ayu mengaku hanya membawanya keliling menggunakan sepeda motor miliknya ke wilayah Cinere hingga Parung.

Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Ayu.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun," kata Hadi.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 2587 CI.

Motor tersebut digunakan pelaku untuk membawa korban.

Hadi menjelaskan, korban awalnya diiming-imingi pelaku akan diberikan layangan.

Lantas, korban yang sudah tertarik diminta untuk ikut dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut," ujar Hadi.

"Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan "De ikut kakak yuk ambil layangan," ucap Hadi.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kini pelaku mendapatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara.





Sumber:Tribun

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung